periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Senin (12/1). KPK menyita beberapa dokumen terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada (WP),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/1).

Budi mengungkapkan, penyidik KPK juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara dugaan suap tersebut.

Budi juga menyebutkan, penyidik KPK mengamankan mata uang asing berupa valas dalam penggeledahan tersebut.

“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” tutur Budi.

Budi mengatakan, jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000 (Rp104,9 juta).

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000,” ujar Budi.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari. Tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak yang rugikan negara mencapai Rp59 miliar.