periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya modus pencucian uang atau layering di balik kepemilikan belasan perusahaan oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. KPK kini mendalami apakah deretan perusahaan tersebut sengaja dibentuk untuk menyamarkan praktik korupsi atau terkait langsung dengan skandal perpajakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempertanyakan pengawasan internal di kementerian terkait mengingat banyaknya jabatan direksi dan komisaris yang dipegang oleh oknum pegawai tersebut.

"Apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (10/2).

Budi menegaskan, dari kacamata hukum pidana, KPK tidak hanya melihat persoalan ini sebagai pelanggaran etik pegawai negeri, tetapi juga adanya potensi pemenuhan unsur tindak pidana korupsi melalui perusahaan-perusahaan tersebut.

"Nah, dari sisi KPK tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya untuk menjadi layering bagi praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami," jelas Budi.

Selain mendalami struktur perusahaan, penyidik juga berfokus pada operasional perusahaan-perusahaan tersebut. KPK mencari benang merah antara keberadaan 12 perusahaan itu dengan kasus utama yang menjerat Mulyono, yaitu dugaan suap pengaturan restitusi pajak.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," ujar Budi.

Adapun dalam perkara ini, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Diketahui, pada perkara ini tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.