periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan dalam kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari operasi senyap ini, KPK mengamankan tiga pihak yang sekarang sudah menjadi tersangka.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Budi juga mengungkapkan, tiga pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.

“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, saat ini tiga orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi.

Secara rinci, pihak-pihak yang diamankan itu adalah dua orang fiskus atau petugas pajak. Salah satu petugas pajak itu adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin.

“Serta satu orang lagi (yang diamankan adalah) dari pihak PT BKB (Buana Karya Bhakti) selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” tutur dia.

KPK akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore nanti.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di KPP Madya Banjarmasin dan mengamankan tiga orang. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik lancung dalam proses pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan. Selain mengamankan para terduga pelaku, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto sebelumnya juga menegaskan operasi di Kalimantan Selatan ini murni menyasar oknum di lingkungan kantor pajak dan tidak melibatkan kepala daerah.