periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan belasan saksi dalam perkara suap terkait pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) berkaitan dengan pengaturan nilai pajak untuk PT Wanatiara Persada (WP). Pada pemeriksaan saksi ini, KPK fokus mendalami terkait peran mereka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, belasan saksi ini diperiksa dalam tiga kluster. 

“Dari sejumlah saksi yang diperiksa, kita bagi ke dalam tiga kluster, yaitu kluster wajib pajak, kluster konsultan, dan yang ketiga kluster dari petugas pajak,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (27/1). 

Pertama, kluster wajib pajak. Penyidik KPK mendalami terkait pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakut dalam penentuan tarif atau penentuan nilai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP. 

Kedua, kluster konsultan. Penyidik KPK mendalami peran yang dilakukan oleh konsultan ini dalam proses tawar-menawar atau negosiasi. 

“Karena memang dalam konstruksi perkaraannya, kita melihat ada nilai awal yang dipatok senilai Rp75 miliar, kemudian ada beberapa negosiasi yang dilakukan dari petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan ini, yang kemudian angka pajak bumi dan bangunan dari PT WP turun drastis, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau dengan angka Rp23,7 miliar all in, sudah include sama uang yang nanti akan diserahkan kepada para petugas pajak,” jelas Budi. 

Budi mengungkapkan, pemeriksaan konsultan juga berhubungan dengan penyiapan uang yang diberikan dari pihak PT WP kepada fiskus atau petugas pajak. Konsultan berperan karena PT WP diduga melakukan transaksi fiktif sehingga dicairkan uang untuk fiskus atau petugas pajak. Pencairan uang dilakukan melalui konsultan. 

Ketiga, kluster petugas pajak. Pada kluster ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik dari KPP Madya Jakut, Kanwil, maupun Kantor Pusat DJP. 

“Ini didalami terkait dengan alur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari PBB untuk PT WP tersebut sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Utara kepada PT WP,” ungkap Budi.

Budi juga menyampaikan, penyidik KPK akan mendalami keterlibatan pihak lain dari dugaan suap yang menyeret pegawai pajak. Bahkan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang ke pihak lain. 

“Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak. Termasuk nanti jika ada dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya, tentu KPK akan melacak menelusuri pihak-pihak siapa saja yang berarti duga mendapatkan aliran dari perkara ini,” tutur dia.

Adapun, sebanyak 17 saksi yang diperiksa dalam perkara suap ini adalah Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan Muhammad Amin, Pimpinan PT WP Suherman, Staf Bagian Keuangan PT WP Yurika, Direktur PT WP Chang Eng Thing, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arif Yanuar.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), meliputi Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, dan Heru Tri Noviyanto. Kemudian, Kepala Seksi Peraturan PBB Widanarko, Johan Yudhya Santosa (Konsultan), Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Ditjen Pajak Dessy Eka Putri, Pegawai KPP Madya Jakut Muhammad Hasan Firdaus, dan Pius Suherman Wang (Karyawan Swasta).

Pada perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Para tersangka dari unsur penyelenggara negara meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, pihak lain yang terseret adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). Mereka diduga terlibat kongkalikong pemeriksaan pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp59 miliar.