periskop.id - Korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan barang bukti terkait penipuan investasi kripto yang menyeret Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K).
"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300% bahkan sampai 500%," kata Jajang, kuasa hukum Younger, di Jakarta, Selasa (13/1).
Jajang mengungkapkan Younger sudah mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. Akibatnya, kliennya memberanikan diri melaporkan penipuan investasi tersebut karena merasa generasi muda ini perlu diselamatkan.
"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," jelas dia.
Di sisi lain, Younger mengungkapkan kronologi kejadian tersebut yang berawal saat dirinya melihat terlapor, Timothy, yang merupakan salah seorang pemengaruh terkenal. Ia mengaku tergiur dengan gaya hidup mewah Timothy yang masih muda, tetapi sudah memiliki mobil mewah.
"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah membernya dengan harga mulai Rp9juta-Rp50juta," kata Younger.
Terkait kerugian Rp3 miliar yang disebut di awal, Younger mengungkapkan, dengan membeli kripto bernama Koin Manta berkat arahan terlapor.
"Dia (Timothy) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp2 Miliar, beli koin apapun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300%-500%," ungkap dia.
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Senin (12/1).
Budi menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam penyelidikan.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," tutur Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar