periskop.id -  Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar kebijakan anggaran bagi aparat penegak hukum dikaitkan langsung dengan kinerja pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi. Usulan ini berupa punishment and reward yang dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, terutama melalui pengembalian aset hasil kejahatan.

Menurut Abdullah, lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang mampu mengembalikan kerugian negara dalam jumlah signifikan perlu mendapatkan dukungan anggaran yang lebih besar. Sebaliknya, kinerja yang minim dalam pemulihan keuangan negara patut dievaluasi melalui penyesuaian anggaran.

“Jadi, mekanisme punishment dan reward tidak hanya berbasis jabatan, tetapi juga perlu berbasis anggaran,” kata Abdullah, di Jakarta, Rabu (21/1).

Abdullah menilai, tambahan anggaran tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk hadiah, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas operasional penegak hukum. Akibatnya, aparat penegak hukum mampu bekerja lebih efektif dan berkelanjutan dalam menangani perkara korupsi.

Abdullah menekankan tujuan utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata penindakan atau eksposur perkara, melainkan bagaimana uang negara yang hilang dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menyoroti kinerja Kejaksaan sepanjang 2025 yang dinilai telah melampaui pendekatan simbolik penegakan hukum, dengan fokus pada penyitaan dan pengembalian aset hasil korupsi ke kas negara. Ia pun menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa pula, termasuk melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada efektivitas penegakan hukum.

“Salah satu caranya adalah memberikan apresiasi yang juga luar biasa kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan yang telah bekerja keras memulihkan keuangan negara melalui penyitaan hasil korupsi,” ujar dia.

Dengan skema tersebut, Abdullah berharap aparat penegak hukum memiliki dorongan yang lebih kuat, sekaligus dukungan nyata dari negara, dalam upaya memulihkan keuangan negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Dengan skema seperti ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya akan semakin memiliki semangat dan dukungan nyata untuk mengembalikan uang negara,” ungkap Abdullah.