periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rincian kebutuhan anggaran operasional untuk tahun anggaran 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR. 

 

Advertisement

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, pos alokasi dana strategis yang diselaraskan dengan visi Asta Cita, mulai dari pemanfaatan teknologi pengenalan mesin otomatis (machine learning) untuk LHKPN hingga pengamanan pos Prioritas Nasional. Setyo memaparkan, kebutuhan anggaran KPK secara garis besar dibagi ke dalam dua klaster utama.

 

"Kategori prioritas nasional dan pelaksanaan tugas KPK, yang pertama adalah dukungan prioritas nasional sebesar Rp67 miliar dan pelaksanaan tugas KPK sebesar Rp695,27 miliar. Jadi merujuk pada lampiran 3 Perpres tentang RPJMN, ini juga sudah kami sesuaikan dengan Asta Cita ya," kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (17/6).

 

Secara khusus, untuk tambahan anggaran pos Dukungan Prioritas Nasional senilai Rp67 miliar, KPK membaginya dalam empat kategori teknis.

 

Salah satunya adalah alokasi sebesar Rp7,9 miliar untuk rekomendasi kebijakan antikorupsi yang berfokus pada pengembangan digitalisasi, sistem all machine learning LHKPN, serta aplikasi pelacak kecurangan pada layanan strategis negara.

 

“Ada rekomendasi kebijakan antikorupsi seperti pengembangan digitalisasi, all machine learning LHKPN, dan aplikasi deteksi kecurangan pada layanan strategis sebesar Rp7,9 (miliar),” jelas dia.

 

Sementara itu, sisa dana prioritas lainnya diplot untuk sektor pencegahan dan pendidikan antikorupsi (kampanye serta pelatihan integritas ASN dan Aparat Penegak Hukum/APH) sebesar Rp46,13 miliar; pos penindakan minimalis dengan kapasitas riil SDM sebesar Rp7,49 miliar; serta dana pemenuhan kewajiban aksesi konvensi antikorupsi OECD sebesar Rp5,5 miliar.

 

Di sisi lain, untuk rumpun pelaksanaan tugas fungsi pokok KPK dalam rangka pencegahan dan penindakan sebesar Rp695,2 miliar (disebut juga Rp695,2 miliar), seluruhnya dipastikan untuk membiayai operasional teknis penindakan, eksekusi, pencegahan, monitoring, pendidikan peran serta masyarakat, manajemen data informasi, hingga koordinasi dan supervisi (korsup).

 

Merespons lampu hijau dari Komisi III DPR RI yang mempersilakan KPK merevisi kembali pagu anggaran agar lebih memadai, Setyo menyatakan akan menghitung ulang secara rasional. Ia menegaskan KPK enggan mengada-ada atau sengaja menggelembungkan angka di luar batas kewajaran birokrasi Bappenas.

 

“Tentunya kami juga tidak mau mengada-ada, tidak mau terlalu membesarkan. Karena ada seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Fitroh itu juga jalurnya pengajuannya secara Bappenas, itu juga dalam proses tinggal nanti minta dukungan untuk kelancaran pada saat di banggar,” ujarnya.

 

Kendati demikian, Setyo mewanti-wanti pemenuhan anggaran ini bersifat krusial. Jika usulan tambahan tersebut tidak dipenuhi oleh pemerintah di Badan Anggaran (Banggar), performa pemberantasan korupsi di Indonesia terancam merosot.

 

"Kemudian kegiatan-kegiatan yang harusnya sudah dijadwalkan akan bisa terkendala dan tidak bisa dilaksanakan. Termasuk juga agenda prioritas nasional, ini juga akan terhambat kalau anggaran-anggaran tersebut tidak bisa terpenuhi," tutup Setyo.