periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban tegas atas kritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). KPK menegaskan usulan tersebut merupakan bentuk "diagnosis" strategis untuk menutup celah korupsi di sektor politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kajian mengenai tata kelola partai politik sepenuhnya berada dalam koridor tugas dan fungsi KPK di bidang pencegahan.
“Kajian yang dilakukan oleh KPK adalah dalam rangka pencegahan korupsi, yang tentu merupakan tugas dan fungsi KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (24/4).
Budi menjelaskan, sektor politik sangat strategis karena menjadi gerbang lahirnya pimpinan nasional dan pejabat publik. Diagnosis tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi perbaikan untuk menutup ruang-ruang yang selama ini menjadi pemicu timbulnya tindak pidana korupsi.
“Terlebih, sektor politik menjadi salah satu sektor strategis karena dalam proses politik inilah bangsa kita melahirkan pimpinan nasional maupun pejabat publik. Dengan kajian ini, kami melakukan diagnosis terhadap ruang atau celah yang masih ada dalam tata kelola partai politik,” jelasnya.
KPK menyoroti masalah utama dalam tata kelola parpol, yakni tingginya biaya politik di Indonesia.
“Fenomena ini sekaligus menggambarkan bahwa politik di Indonesia masih berbiaya tinggi. Kami berharap bisa mendorong efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola partai politik sehingga ujungnya melahirkan pimpinan nasional yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga berintegritas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan urgensi kajian ini juga didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK. Salah satu contoh nyata adalah dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terkait Pilkada 2024.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan dugaan adanya pihak swasta yang bertindak sebagai pemodal politik bagi calon bupati. Setelah bupati terpilih menjabat, diduga terjadi pengondisian proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten untuk membayar fee proyek sebagai bentuk pengembalian modal politik secara langsung.
“Oleh karena itu, melalui kajian yang dilakukan KPK dengan pendekatan pencegahan, kami berharap semangat perbaikan dari seluruh unsur tata kelola politik di Indonesia dapat terwujud,” ujar Budi.
Dengan kajian ini, KPK berharap mendorong efisiensi dan efektivitas tata kelola partai politik sehingga bisa melahirkan pimpinan nasional dan pejabat publik berkompeten disertai integritas.
“Sehingga ketika nanti melahirkan kebijakan, juga dengan semangat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara optimal tanpa penyimpangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritisi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Ia menegaskan usulan KPK tidak memiliki dasar hukum kuat dan cenderung ahistoris.
“Usulan ini ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (23/4).
Khozin menyebut langkah KPK tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Tinggalkan Komentar
Komentar