periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU).
Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan pihaknya menginisiasi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK sebagai langkah strategis dalam merespons adanya pengujian terhadap undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Komisi XI DPR RI mulai membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK pada tanggal 4 Februari 2026 dengan melaksanakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum," kata Hekal saat sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam panja RUU Perubahan P2SK, kata Hekal, pihaknya melakukan pencermatan dan penelaahan terhadap seluruh daftar inventaris masalah yang disampaikan oleh pemerintah sejumlah 1.212 DIM, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan Panja.
Dari total 1.212 DIM tersebut, terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM pada penjelasan, 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus.
Adapun muatan RUU Perubahan P2SK meliputi perbaikan penyesuaian serta pengaturan terhadap beberapa materi muatan mengenai, pertama, penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan.
Kedua, penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.
Ketiga, ppenguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia.
Keempat, penambahan tugas dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
Kelima, perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.
Keenam, penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi bursa efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Ketujuh, penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.
Kedelapan, penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kesembilan, perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
Kesepuluh, penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
Kesebelas, penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Keduabelas, penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
Ketiga belas, pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan
inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
Keempat belas pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis dan kelimas belas, pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan P2SK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat.
RUU Perubahan P2SK diharapkan menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," tutup haekal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar