periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan perkara dalam dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai Jakarta. KPK telah mengamankan sejumlah 17 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bea Cukai.
“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR (Blueray Cargo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Saat ini, sebanyak 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dan logam mulia.
“Uang tunai dalam mata uang rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang. Serta dalam bentuk logam mulia,” jelas Budi.
KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali 24 jam.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” tutur Budi.
Salah satu dari pihak yang diamankan merupakan mantan petinggi di bidang penindakan.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung," kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (4/2).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi senyap tersebut di Kantor Bea Cukai. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, pada Rabu (4/2).
Tinggalkan Komentar
Komentar