Periskop.id - Kepolisian melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan dua jenis etomidate, dari empat pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia mengatakan, pihaknya akan mengungkap arus transaksi keuangan dari keempat pelaku yang saat ini sudah ditahan. "Kami akan ungkap perpindahan uang yang masuk dan keluar dari rekening para pelaku ini," ucapnya.
Ia melanjutkan, dari keterangan para tersangka, diketahui narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang hingga kematian.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat serta satu lembar tiket pesawat internasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” terangnya.
11 Kasus Narkoba
Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika, melalui Contact Center Polri 110.
“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sendiri, telah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis etomidate atau narkoba Golongan II yang jaringan internasional yang dibawa dari Malaysia dan diedarkan di Jakarta.
“Kami menangkap empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkoba etomidate yang digunakan menggunakan rokok elektronik berupa vape atau pod,” kata Aris Wibowo.
Polisi menangkap empat pelaku dari dua lokasi yakni pria berinisial R (35) yang ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat dan tiga pelaku berinisial RP (32), MR (25) dan N (37) di apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar