Periskop.id – Otoritas Malaysia melakukan penyelidikan lintas lembaga untuk mengungkap bagaimana seorang kopilot dapat lolos dari pemeriksaan Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA dengan membawa sekitar 26 kilogram ekstasi menuju Indonesia.

Penyelidikan melibatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia atau PDRM, Kementerian Pengangkutan Malaysia, Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan Malaysia atau AKPS, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia, serta Malaysia Aviation Group.

PDRM juga sedang menyiapkan pengiriman tim penyidik ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan aparat Indonesia. Pemeriksaan akan berfokus pada asal narkotika, kemungkinan keterlibatan sindikat internasional, dugaan penyelundupan sebelumnya, serta celah yang membuat koper tersangka melewati pemeriksaan di KLIA.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap kopilot Malaysia berinisial MSO pada 29 Juli 2026. Ia baru tiba menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Dalam koper yang dibawanya, petugas menemukan 14 paket berisi 70.144 butir ekstasi dengan berat lebih dari 25 kilogram serta empat gram metamfetamin atau sabu. Pesawat yang diterbangkannya membawa sekitar 170 penumpang.

Celah Pemeriksaan KLIA Jadi Fokus Investigasi

Direktur Jenderal AKPS Mohd Shuhaily Mohd Zain mengatakan, kopilot tersebut telah melewati pemeriksaan keamanan yang berlaku di KLIA. Namun, citra barang bawaannya disebut tidak menunjukkan sesuatu yang dianggap mencurigakan ketika diperiksa menggunakan mesin pemindai.

“Dalam saringan yang dilakukan seperti mana biasa menggunakan scanner (mesin pengimbas), perkara ataupun beg yang dibawa (suspek) tidak memberi apa jua imej yang mencurigakan,” jelasnya. 

“Justeru itu, ia melepasi saringan biasa yang dilaksanakan oleh pihak keselamatan KLIA. Kita masih lagi menunggu maklum balas daripada PDRM untuk kita buat kajian bagaimana beliau dapat melepasi saringan tersebut,” imbuhnya. 

Otoritas Malaysia menduga pelaku menggunakan metode pembungkusan atau penyembunyian tertentu agar narkotika tidak mudah dikenali oleh mesin pemindai. Modus tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan PDRM.

Mohd Shuhaily menegaskan, pemeriksaan terhadap pilot dan awak kabin pada dasarnya mengikuti prosedur keamanan yang berlaku bagi pengguna bandara lainnya. Namun, prosedur itu akan dievaluasi dan diperketat setelah kasus tersebut mencuat.

“MAG turut hadir (dalam mesyuarat) dan mereka mengambil perkara ini dengan amat serius, dan segala prosedur sedia ada akan ditambahbaik dalam masa terdekat," tuturnya

“Kami juga dimaklumkan semua mereka ataupun staf akan disaring lebih lanjut,” lanjutnya.

AKPS juga menyatakan tidak akan melindungi petugas apabila penyelidikan menemukan bantuan, kelalaian, atau pelanggaran prosedur yang memungkinkan tersangka membawa narkotika keluar dari Malaysia.

 

pilot narkoba
Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Pilot Malaysia. Foto: Ditjen Bea Cukai.dok

 

 

Pengelola Bandara dan Maskapai Lakukan Evaluasi

Malaysia Airports Holdings Berhad atau MAHB menyatakan akan memberikan dukungan kepada seluruh lembaga penegak hukum yang menyelidiki kasus tersebut. Pengelola KLIA juga akan memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi dengan kepolisian serta otoritas perbatasan.

Menurut MAHB, seluruh bagasi tercatat milik penumpang maupun kru maskapai yang berangkat melalui KLIA wajib melewati pemeriksaan keamanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, petugas keamanan bandara bersama PDRM disebut telah menggagalkan lebih dari 30 upaya penyelundupan barang terlarang.

Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia juga memeriksa apakah maskapai, pengelola bandara, dan lembaga terkait telah mematuhi seluruh ketentuan keamanan penerbangan.

Malaysia Airlines menyatakan sedang melakukan peninjauan internal dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Maskapai menegaskan keselamatan, keamanan, serta integritas operasional tetap menjadi prioritas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran oleh pegawainya.

Indonesia Perketat Pemeriksaan Awak Pesawat

Kasus tersebut menjadi sorotan karena tersangka diduga memanfaatkan jalur khusus kru penerbangan. Bagasi awak pesawat memiliki penanda berbeda dari bagasi penumpang umum dan diproses melalui alur tersendiri.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian meningkatkan pemeriksaan terhadap bagasi seluruh awak penerbangan. Pemeriksaan acak akan diterapkan kepada pilot dan kru kabin, baik warga negara Indonesia maupun warga asing, yang menggunakan jalur khusus kru.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, jalur khusus tetap harus disediakan untuk mendukung operasional penerbangan. Namun, status sebagai awak pesawat tidak membebaskan seseorang dari pemeriksaan barang bawaan.

Petugas Indonesia juga menyebut hasil tes narkotika terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap MDMA, metamfetamin, dan kokain. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa ia menjalankan tugas penerbangan dalam pengaruh narkotika.

Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga dijanjikan bayaran 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa narkotika ke Jakarta. Ia juga disebut pernah membawa narkotika pada dua kesempatan sebelumnya, termasuk tujuh kilogram sabu menuju Jakarta. Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk mengejar pengendali dan penerima barang.

Tersangka telah ditahan dan diproses berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia yang memuat ancaman pidana berat bagi penyelundupan dalam jumlah besar. Seluruh tuduhan tetap harus dibuktikan di pengadilan dan tersangka memiliki hak atas pembelaan serta asas praduga tak bersalah.