Periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang menghubungkan wilayah Riau dan Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi membeberkan fakta bahwa para kurir tergiur imbalan fantastis hingga ratusan juta rupiah yang dijanjikan oleh pengendali jaringan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan awal para kurir di Rokan Hilir, Riau, yang dilanjutkan dengan operasi controlled delivery menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan dukungan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

“Berdasarkan keterangan Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, diketahui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, atas perintah Punay (DPO). Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan controlled delivery menuju Kota Palembang,” kata Eko, dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Operasi Controlled Delivery di Palembang

Pada Jumat, 31 Juli 2026 siang, tersangka Suryaman Hadi Wijaya menjalankan skema pengiriman sesuai arahan DPO Punay. Suryaman meletakkan kendaraan yang berisi paket narkotika di area parkir Hotel Arista Palembang lalu meninggalkan lokasi.

Tim gabungan Bareskrim Polri yang tiba di Palembang sekitar pukul 13.00 WIB langsung melakukan pemetaan area dan pengintaian di sekitar lokasi parkir hotel tersebut. Siasat pengintaian membuahkan hasil pada sore hari saat petugas mencokok penerima barang yang datang mengeksekusi kendaraan tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki mengambil kendaraan tersebut di area parkir Hotel Arista Palembang. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Yohanes Nero Sandra,” ujar Eko.

Rincian Peran, Modus Operandi, dan Besaran Upah Para Tersangka

1. Suryaman Hadi Wijaya (Kurir Utama Riau–Palembang)

Peran: Mengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang atas perintah Punay (DPO).

Modus: Membeli kendaraan baru khusus untuk mengangkut narkotika, lalu memarkirnya di lokasi tujuan. Kunci mobil disembunyikan di dalam lubang knalpot agar dapat diambil penerima.

Upah: Rp133.000.000.

2. Thoriq Muzakkisyah (Kurir Pendamping)

Peran: Pendamping Suryaman dalam pengiriman narkotika.

Upah: Dijanjikan Rp100.000.000.

3. Yohanes Nero Sandra (Penerima Barang di Palembang)

Peran: Mengambil kendaraan berisi narkotika di Hotel Arista Palembang atas perintah Bos Aeng (DPO).

Upah: Rp40.000.000.

4. Meliasari (Rekan Tersangka)

Peran: Membantu Yohanes, ditugasi menghubungi Bos Aeng jika terjadi penangkapan.

5. Amat Raya (Pengendali Lapangan Riau)

Peran: Mengambil paket narkotika atas instruksi Punay.

Upah: Rp1.000.000 per kilogram.

6. Irham (Kurir Lapangan/Nelayan)

Peran: Mengambil kardus berisi narkotika di pesisir sungai atas perintah Amat Raya.

Upah: Rp5.000.000 untuk 6 kardus, Rp3.000.000 untuk 5 kardus, Rp2.000.000 untuk 3 kardus.

Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi masih memburu dua pengendali utama jaringan, yakni Punay dan Bos Aeng, yang berstatus DPO.