Periskop.id - Penangkapan jaringan peredaran gelap narkotika di Riau dan Sumatera Selatan oleh Bareskrim Polri berlangsung dramatis. Pengungkapan berawal dari laporan warga, penyisiran pesisir sungai, pengintaian kardus di balik semak-semak, hingga berlanjut pada aksi controlled delivery ke Kota Palembang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penindakan dimulai saat tim gabungan Subdit IV pimpinan Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury menerima laporan peredaran narkoba di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim menyisir perairan Sungai Pekaitan sejak Rabu, 29 Juli 2026. Meskipun sempat mendeteksi pria mencurigakan yang mendadak menghilang, tim terus menyisir sungai hingga menemukan empat kardus tersembunyi di balik semak-semak.

“Pada Kamis, 30 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Pekaitan. Sekira pukul 10.30 WIB, tim menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak, yang diduga berisi narkotika,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8).

“Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap keempat kardus tersebut dari jarak aman hingga sore hari saat air sungai mulai pasang,” lanjutnya.

Siasat pengintaian tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 16.30 WIB, seorang pria bernama Irham mendekati lokasi dan memindahkan keempat kardus ke dalam kapal boat. Petugas bergerak cepat menangkap Irham di tempat.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Irham,” tutur Eko.

Dari interogasi awal, Irham mengaku diperintahkan oleh Amat Raya untuk mengantar barang haram tersebut ke pesisir Sungai Rokan. Petugas langsung memburu dan membekuk Amat Raya bersama dua rekannya, Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, sekira pukul 18.30 WIB.

“Di lokasi tersebut turut diamankan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Xenia warna silver yang telah dipersiapkan untuk mengangkut barang yang diduga narkotika tersebut,” ujar Eko.

Tak berhenti di Riau, tim Bareskrim Polri langsung melebarkan pengembangan ke wilayah Sumatera Selatan lewat skema controlled delivery.

Dalam penindakan lanjutan tersebut, Bareskrim menggandeng Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur guna memantau dan menangkap jaringan penerima barang di Kota Palembang.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan melakukan controlled delivery ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaannya, tim mendapat dukungan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur untuk melakukan pemantauan dan penindakan lanjutan terhadap jaringan penerima barang,” ungkap Eko.

Adapun dalam kasus ini, Polri menetapkan enam tersangka beserta barang bukti sabu, ribuan ekstasi, kapal boat, dan kendaraan roda empat yang telah diamankan di Bareskrim Polri. Enam tersangka tersebut adalah Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari.

Sementara itu, penyidik masih memburu dua pengendali jaringan yang berstatus DPO, yakni Punay dan Bos Aeng.