Periskop.id - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Reni Effendi, istri Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (27/3) menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut.

"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," kata Budi.

Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Budi dalam sebelumnya menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut. "Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," ungkap Budi.

Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. "Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tutur Budi.

Lebih lanjut, dia menyebutkan sebelum dilakukan penahan, DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Dalam laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.