Periskop.id - Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus bertambah. Kuasa hukum korban menyebut total korban yang telah direkap kini mencapai 1.286 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp35.342.293.500.

Data terbaru itu disampaikan kuasa hukum korban Joddy Mulyasetya Putra, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/6). Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga terkait kasus dugaan penipuan Hanania Travel.

Advertisement

Dalam laporan terbaru, Joddy menyebut ada tambahan data 620 kepala atau pax yang menjadi korban. Penambahan ini membuat nilai kerugian korban terus membesar dibandingkan laporan sebelumnya.

"Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah," jelasnya. 

Kasus ini tidak lagi hanya menyangkut calon jamaah umrah. Joddy mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan korban dari calon jamaah haji khusus atau ONH Plus. Temuan itu membuat perkara Hanania Travel berkembang ke klaster baru karena menyangkut dana awal dan janji pendaftaran haji.

"Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tuturnya. 

Menurut Joddy, modus dalam klaster haji khusus diduga dilakukan dengan menawarkan slot haji serta iming-iming paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi calon jamaah yang langsung membayar uang muka haji. Namun, janji keberangkatan umrah tidak terealisasi dan nomor porsi haji juga tidak diperoleh korban.

"Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami," papar Joddy.

Temuan ini menjadi penting karena pendaftaran haji khusus memiliki mekanisme resmi. Calon jamaah haji khusus perlu mendapatkan nomor porsi setelah setoran awal dilakukan melalui jalur yang ditentukan. Jika uang muka tidak masuk ke sistem pengelolaan dana haji, jamaah berisiko kehilangan antrean dan tidak memiliki bukti pendaftaran yang sah.

Dalam pelaporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik dan digital. Bukti tersebut diserahkan untuk memperkuat proses pemeriksaan yang sedang berjalan melalui posko pengaduan Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian, dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor, salinan cetak percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.

Korban Melapor Secara Kolektif
Joddy menuturkan, para korban memilih melapor secara kolektif melalui penasihat hukum karena terkendala jarak dan akses. Korban disebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dari Papua hingga Makassar, sehingga sulit bagi semua korban datang langsung ke Polda Metro Jaya.

"Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi," kata Joddy.

Ia menyebut sebagian korban di daerah juga telah membuat laporan di polda setempat. Melalui koordinasi antarwilayah, data dari polda-polda daerah nantinya akan dilimpahkan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya agar proses rekapitulasi dan penanganan hukum lebih mudah.

Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel, baik jamaah umrah maupun haji, segera melapor ke kepolisian atau posko hukum yang tersedia. Langkah ini dinilai penting agar seluruh korban dapat terdata dan proses hukum berjalan lebih transparan.

"Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat," pungkas Joddy.

Kasus Hanania Travel sebelumnya telah menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya memprioritaskan pelacakan aset milik PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group beserta direktur utamanya. Pelacakan aset dilakukan untuk membuka peluang pemulihan kerugian para korban.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan polisi menelusuri aset perusahaan, pemilik, serta aliran dana yang mengarah ke pihak lain.

"Kami sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT tersebut ataupun oleh pemilik, ataupun aliran dana yang mengalir pada pihak-pihak yang lain," kata Iman.

Polda Metro Jaya juga menyebut sebagian uang jamaah diduga digunakan di luar kepentingan perjalanan umrah. Polisi bahkan menyoroti penggunaan dana untuk kepentingan promosi melalui pemengaruh atau influencer.

"Uang yang digunakan, sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari perjalanan umrah para jamaah, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer (pemengaruh) sebagai kepentingan marketing (pemasaran)," kata Iman.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada gagal berangkatnya jamaah, tetapi juga aliran dana yang masuk ke pihak-pihak lain. Pelacakan ini penting karena korban berharap dana yang telah disetor dapat dikembalikan atau setidaknya dipulihkan sebagian.

Kasus biro perjalanan umrah bermasalah bukan kali pertama terjadi. Pada 2023, Kementerian Agama juga meminta masyarakat berhati-hati memilih biro perjalanan umrah setelah kasus penipuan dan penelantaran jamaah oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah lain terungkap.

"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya kaum Muslimin agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Mujib Roni dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Kemenag saat itu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promo umrah murah atau harga miring. Minat masyarakat untuk berangkat umrah yang tinggi, ditambah lamanya antrean haji, membuat calon jamaah rentan terhadap penawaran yang tampak menarik tetapi tidak disertai jaminan layanan yang jelas.

Calon Jamaah Haji Khusus
Dalam konteks Hanania Travel, dugaan modus promosi tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus. Tawaran haji plus dengan bonus umrah gratis menjadi salah satu pola yang kini disorot kuasa hukum korban.

Bagi calon jamaah, perbedaan umrah dan haji khusus perlu dipahami. Umrah dapat dilakukan di luar musim haji melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Sementara haji khusus diselenggarakan melalui penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK, dengan sistem pendaftaran dan setoran dana yang terhubung dengan mekanisme resmi.

Badan Pengelola Keuangan Haji sebelumnya menjelaskan setoran awal haji khusus ditetapkan sebesar US$4.000 untuk mendapatkan nomor porsi. Biaya minimum penyelenggaraan haji khusus yang ditetapkan pemerintah sebesar 8.000 dolar AS, sedangkan biaya tambahan layanan bergantung pada kesepakatan antara PIHK atau biro travel dan calon jamaah.

Karena itu, dalam klaster haji khusus, nomor porsi menjadi sangat penting. Nomor tersebut menjadi bukti bahwa calon jamaah telah masuk dalam antrean resmi. Jika calon jamaah telah membayar uang muka tetapi tidak memperoleh nomor porsi, maka posisi keberangkatannya tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Permenag Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting bagi izin, standar layanan, dan pengawasan PPIU maupun PIHK.

Kasus Hanania Travel menunjukkan bahwa calon jamaah perlu memastikan legalitas biro perjalanan sebelum membayar uang muka. Legalitas bukan hanya soal kantor fisik atau promosi yang meyakinkan, tetapi juga status izin PPIU atau PIHK, kejelasan jadwal keberangkatan, kepastian tiket, hotel, visa, hingga bukti setoran resmi.

Kemenag selama ini mengenalkan prinsip kehati-hatian “5 Pasti Umrah”, yakni memastikan travel berizin resmi, jadwal keberangkatan jelas, tiket atau penerbangan pasti, hotel atau akomodasi pasti, serta visa resmi. Prinsip ini relevan kembali ketika kasus penipuan perjalanan ibadah terus berulang.

Selain calon jamaah, kasus ini juga menjadi peringatan bagi figur publik, pemengaruh, atau pihak yang ikut mempromosikan produk perjalanan ibadah. Promosi paket umrah atau haji bukan sekadar iklan komersial biasa karena menyangkut dana besar, ibadah, dan kepercayaan masyarakat.

Ketika promosi dilakukan oleh sosok yang memiliki pengaruh besar, publik dapat lebih mudah percaya. Karena itu, pihak yang menerima kerja sama promosi seharusnya melakukan pengecekan lebih ketat terhadap legalitas, rekam jejak, dan kepatuhan penyelenggara perjalanan.

Bagi aparat penegak hukum, tantangan terbesar adalah memastikan data korban terkumpul lengkap dan aliran dana dapat ditelusuri. Dengan korban yang tersebar di banyak daerah, sistem pelaporan terpusat menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih data dan proses hukum lebih efisien.

Sementara bagi korban, pelaporan kolektif dapat membantu memperkuat posisi hukum. Dokumen seperti bukti transfer, invoice, perjanjian, percakapan digital, paspor, visa, dan materi promosi harus disimpan karena dapat menjadi bukti dalam proses penyidikan.

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana kerugian korban tidak hanya berupa uang. Banyak calon jamaah telah menabung bertahun-tahun, mengatur waktu keluarga, menyiapkan dokumen, dan berharap bisa berangkat ke Tanah Suci. Ketika keberangkatan batal dan dana tidak kembali, kerugian emosional dan spiritual ikut dirasakan.

Dengan total korban yang disebut mencapai 1.286 orang dan kerugian Rp35,3 miliar, kasus Hanania Travel kini menjadi salah satu kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah yang menyita perhatian publik. Jumlah itu masih bisa bertambah karena Polda Metro Jaya dan kuasa hukum korban masih membuka ruang laporan bagi korban lain.

Ke depan, penanganan kasus ini akan ditentukan oleh tiga hal. Pertama, kelengkapan data korban. Kedua, kemampuan penyidik menelusuri aset dan aliran dana. Ketiga, koordinasi lintas daerah untuk menyatukan laporan korban yang tersebar.

Jika ketiga hal itu berjalan, proses hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga memberi peluang pemulihan bagi korban. Di sisi lain, kasus ini harus menjadi momentum memperketat pengawasan biro perjalanan umrah dan haji khusus agar tragedi serupa tidak terus berulang.