Periskop.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Selebritas dan model Paula Verhoeven menjadi salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan dicecar puluhan pertanyaan terkait keterlibatannya dalam promosi program perjalanan umrah tersebut.
“Saya datang atas panggilan pihak kepolisian. Sebagai warga negara yang patuh, saya datang ke sini. Tadi ada sekitar 30-an pertanyaan,” ujar Paula usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis. Ia menegaskan tidak memiliki kontrak langsung dengan Hanania Group, melainkan melalui kerja sama pihak ketiga berupa program televisi yang mengajak dirinya ke Tanah Suci pada September 2024.
“Urusannya sama Rumpi, jadi semua koordinasi melalui mereka. Kami hanya diminta sebagai talent dan narasumber,” jelas Paula. Ia membawa berkas bukti, termasuk kontrak dan foto, untuk membantu proses penyidikan.
Polda Metro Jaya juga memeriksa sembilan influencer lain yang diduga mempromosikan Hanania Travel. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut, enam influencer sudah diperiksa dan sebagian menerima fasilitas umrah gratis, serta uang saku dari Hanania Travel. Salah satu influencer berinisial AS secara kooperatif telah mengembalikan uang saku senilai Rp30 juta kepada penyidik.
“Penyidikan ini terus berkembang, dengan total 140 saksi yang diperiksa hingga kini, termasuk 122 korban yang mewakili 337 jemaah,” kata Andaru. Polisi juga membuka posko pengaduan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menampung laporan tambahan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Penelusuran Aset
Selain pengumpulan keterangan saksi, Polda Metro Jaya melakukan penelusuran aset (asset tracing) bekerja sama dengan PPATK untuk memetakan aliran dana korban. Tersangka utama, ASFR (30), Direktur Utama Hanania Group, saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kelancaran proses penyidikan dan percepatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, pada 29 Mei 2026, ASFR ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah senilai Rp12,14 miliar. Kasus ini melibatkan penipuan terhadap ratusan jemaah yang berharap melaksanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan tersebut.
“Selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah menelusuri aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli. Kami berempati kepada para korban agar dana mereka yang semestinya digunakan untuk ibadah bisa terlindungi,” ungkap Andaru.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar