Periskop.id - Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, berujung ricuh pada Kamis (18/6). Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi proses eksekusi barang milik negara Blok 15 di area tersebut.

Kericuhan terjadi setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan. Sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat pribumi menolak proses tersebut. Situasi kemudian memanas setelah massa dari dalam area bangunan melempari petugas dengan botol dan batu.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, puluhan orang diamankan karena diduga mencoba menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman di lapangan.

“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba mengalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.

Budi menyebut aksi pelemparan itu menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka. Rinciannya, 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa. Selain itu, satu petugas TNI terluka di bagian pelipis dan dua warga sipil juga mengalami luka saat proses eksekusi berlangsung. “Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” serunya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, aparat mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi atau water canon untuk membubarkan massa yang bertahan di lokasi. Massa akhirnya dipukul mundur setelah penyemprotan air dilakukan. Sejumlah orang kemudian diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan polisi.

Budi menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan tahapan pengamanan secara persuasif dan humanis. Menurut dia, panitera telah membacakan penetapan penyitaan, lalu aparat memberikan imbauan kepada massa yang masih berada di objek eksekusi.

“Petugas hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai dan dapat dikendalikan,” ucapnya.

Setelah imbauan diberikan, aparat juga membuka ruang negosiasi. Namun, situasi berubah ketika massa melakukan pelemparan dan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan serta berpotensi mencederai petugas.

“Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif, dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan,” jelasnya

"Ada puluhan petugas yang terluka akibat pelemparan," imbuhnya

Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Budi menegaskan, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi liar mengenai proses eksekusi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Sebelum eksekusi berlangsung, Polda Metro Jaya menurunkan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah untuk mengamankan proses pengosongan. Pengamanan disiapkan karena proses eksekusi berada di kawasan strategis dan melibatkan objek sengketa yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

“Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Pemerintah menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV di Jakarta. Pemerintah juga menyebut tanah itu tidak pernah dijual, dilepaskan, atau dialihkan kepada PT Indobuildco.

PT Indobuildco sebelumnya pernah memegang Hak Guna Bangunan atau HGB di atas tanah HPL negara. Namun, pemerintah menegaskan HGB tersebut bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.

Sebelum eksekusi dilakukan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah menyiapkan pemanfaatan aset eks Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto memberi arahan agar aset pemerintah yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke kontrol negara.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, aset eks Hotel Sultan telah digunakan PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun. Setelah kembali kepada negara, aset tersebut akan diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kuasa hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah menyebut sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, proses eksekusi menunjukkan pemerintah menempuh jalur hukum hingga ada perintah pengadilan untuk pengosongan.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.

Barang Milik Negara
Menurut Chandra, putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang tercatat sebagai aset negara. Pemerintah juga menyiapkan pendataan terhadap pekerja yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.

"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.

Terkait rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas eks Hotel Sultan, Chandra menyebut pemerintah telah memiliki rencana, tetapi belum menyampaikannya secara rinci kepada publik.

"Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ujarnya. 

Sengketa Hotel Sultan sendiri telah melalui beberapa babak hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara cq PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyimpulkan negara melalui HPL Gelora sebagai pemilik sah.

Putusan itu juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Dengan demikian, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan.

Dalam perkara lain, PT Indobuildco juga dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007 hingga 2023 sebesar US$45,36 juta. Nilai tersebut dikonversi ke rupiah saat pembayaran dilakukan.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis di kawasan GBK. Di satu sisi, pemerintah menyatakan eksekusi dilakukan untuk mengembalikan barang milik negara dan mengoptimalkan aset publik. Di sisi lain, massa yang menolak eksekusi membawa isu pekerja, hak pengelola lama, dan dampak sosial dari pengosongan.

Karena itu, penanganan pekerja menjadi salah satu titik penting setelah eksekusi. Pemerintah perlu memastikan pendataan karyawan tetap, harian, maupun PKWT dilakukan transparan agar tidak muncul persoalan sosial baru.

Selain itu, pemerintah juga perlu menjelaskan rencana pemanfaatan kawasan setelah proses pengosongan selesai. Publik perlu mengetahui apakah aset tersebut akan dikelola untuk kegiatan olahraga, komersial, pariwisata, ruang publik, atau bentuk pemanfaatan lain yang dinilai paling memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.

Kericuhan saat eksekusi menunjukkan bahwa sengketa aset negara tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sosial dan keamanan. Putusan pengadilan memang menjadi dasar eksekusi, tetapi pelaksanaan di lapangan membutuhkan komunikasi, pengamanan, dan mitigasi dampak terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.

Situasi di area eks Hotel Sultan dilaporkan mulai berangsur kondusif setelah massa dipukul mundur dan sejumlah orang diamankan. Aparat kepolisian dan keamanan kawasan GBK tetap berjaga untuk memastikan proses eksekusi berjalan terkendali.

Dengan diamankannya 69 orang dan 29 korban luka, eksekusi eks Hotel Sultan menjadi salah satu babak paling panas dalam penyelesaian sengketa panjang antara negara dan PT Indobuildco. Setelah proses pengosongan, perhatian berikutnya akan tertuju pada dua hal: penanganan hukum terhadap pelaku kericuhan dan arah pemanfaatan aset negara tersebut bagi kepentingan publik.