Periskop.id - Pemerintah menegaskan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, akan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat setelah kembali berada di bawah kontrol negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan hal itu menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Kamis (18/6). Menurut dia, aset tersebut merupakan barang milik negara yang harus memberi manfaat luas bagi masyarakat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis.
Bambang menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Karena itu, pemerintah menilai pengembalian penguasaan aset tersebut merupakan bagian dari penataan kembali barang milik negara.
Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara dan pemerintah. Setelah kembali dikelola negara, aset tersebut akan diarahkan untuk kepentingan publik.
Menurut Bambang, kawasan eks Hotel Sultan telah digunakan oleh PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun. Setelah melalui proses hukum panjang, pemerintah kini memasuki tahap eksekusi pengosongan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK Chandra M. Hamzah mengatakan, sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar dua dekade. Menurut dia, proses yang ditempuh pemerintah membuktikan, negara mengikuti prosedur hukum sebelum melaksanakan eksekusi.
"Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Kata-kata kuasa hukum Indobuildco itu kita tagih sekarang. Karena itu, pada hari ini PN Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi pengosongan," bebernya.
Chandra menyebut putusan pengadilan menyatakan seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara. Aset tersebut juga telah tercatat sebagai aset negara.
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Pemerintah menyebut tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV. Pemerintah juga menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah itu kepada PT Indobuildco.
HGB Di Atas Tanah HPL Negara
PT Indobuildco sebelumnya pernah memegang hak guna bangunan atau HGB di atas tanah HPL negara. Namun, HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Dalam sengketa sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah melalui Hak Pengelolaan Lahan. Pengadilan juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya juga mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat yang memperkuat posisi negara. Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyebut tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962.
"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujar Setya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Kusumo sebelumnya juga menyatakan, putusan pengadilan memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah tanah eks HGB tersebut. "Putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut," ucap Rakhmadi.
Putusan itu sekaligus menjadi dasar pemerintah untuk melanjutkan penataan kawasan GBK. Pemerintah menilai penguasaan kembali aset negara diperlukan agar kawasan tersebut dapat dikelola lebih produktif dan memberi nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat.
Rencana pemanfaatan eks Hotel Sultan belum diumumkan secara rinci. Chandra mengatakan, pemerintah telah menyiapkan rencana atas bangunan dan fasilitas yang ada di kawasan tersebut, tetapi detailnya akan disampaikan pada waktu yang tepat.
"Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ucapnya.
Meski rencana pemanfaatan belum dibuka, pemerintah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa kawasan GBK akan diarahkan sebagai pusat kegiatan berskala besar. Kemensetneg dan PPKGBK pernah menyatakan kawasan GBK akan terus didorong menjadi pusat kegiatan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran atau MICE berstandar internasional agar memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain penataan aset, pemerintah juga menaruh perhatian pada nasib pekerja eks Hotel Sultan. Chandra mengatakan pemerintah akan mendata karyawan tetap, karyawan harian, maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu lah," kata dia.
Isu karyawan memang menjadi salah satu perhatian penting dalam proses transisi. Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa pengelolaan Hotel Sultan bukan ditutup, melainkan dialihkan dari pihak swasta kepada PPKGBK.
"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pernyataan itu memperlihatkan, pemerintah ingin memisahkan sengketa hukum dengan PT Indobuildco dari kepentingan pekerja yang terdampak. Pemerintah menilai karyawan perlu didata dan dipertimbangkan dalam masa transisi agar proses pengembalian aset tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama juga menyampaikan pemerintah akan merangkul pekerja dalam proses penataan Blok 15 GBK. Ia menyebut negara memahami kekhawatiran para pekerja dan membuka ruang bagi mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi.
"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” tutur Setya.
Aksi Penolakan
Dalam proses eksekusi di lapangan, pelaksanaan dipimpin panitera atau juru sita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan. Situasi di lokasi dilaporkan panas, tetapi tetap kondusif karena aparat berjaga untuk menjaga proses eksekusi berjalan tertib.
Aksi penolakan sempat berlangsung dari pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat Pribumi. Polisi dan keamanan kawasan GBK terlihat menjaga area untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, PPKGBK sebelumnya telah menyiapkan 300 personel gabungan. Personel tersebut berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta unsur pendukung lain untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Secara historis, sengketa eks Hotel Sultan berlangsung panjang. Pada 2023, pemerintah menyatakan kawasan Hotel Sultan resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir masing-masing pada Maret dan April 2023. Status tanah kemudian kembali pada HPL atas nama Sekretariat Negara.
Saat itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan HGB PT Indobuildco telah resmi berakhir dan kawasan tersebut kembali dikuasai pemerintah berdasarkan HPL atas nama Sekretariat Negara.
"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Hadi.
Selain pengosongan lahan, pemerintah juga menempuh jalur hukum terkait kewajiban royalti. Dalam perkara terpisah, pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK. Nilai yang dituntut mencapai 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar dengan kurs Rp16.500 per dolar AS.
Kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut perhitungan royalti dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan BPKP.
"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Gugatan royalti tersebut berkaitan dengan penggunaan sebagian tanah HPL di kawasan GBK pada periode 2007-2023. Pemerintah menyebut penagihan sudah dilakukan berkali-kali melalui somasi, tetapi belum dipenuhi oleh PT Indobuildco.
Dengan demikian, eksekusi eks Hotel Sultan bukan hanya menyangkut pergantian pengelola hotel. Perkara ini juga terkait penataan aset negara, pemulihan hak pengelolaan pemerintah, kewajiban keuangan, dan rencana pemanfaatan kawasan strategis di pusat Jakarta.
Dari sisi kebijakan publik, pengembalian aset semacam ini penting karena kawasan GBK merupakan aset negara bernilai tinggi, memiliki sejarah nasional, dan berada di lokasi strategis. Jika dikelola secara baik, kawasan tersebut berpotensi menjadi ruang ekonomi, olahraga, budaya, pariwisata, MICE, dan layanan publik yang memberi manfaat lebih luas.
Namun, proses transisi tetap perlu dilakukan hati-hati. Pemerintah harus memastikan pendataan pekerja transparan, rencana pemanfaatan kawasan jelas, aset terlindungi, dan komunikasi publik berjalan terbuka. Dengan begitu, pengembalian aset negara tidak hanya dipahami sebagai eksekusi hukum, tetapi juga sebagai penataan ulang kawasan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga perlu menjawab ekspektasi publik soal manfaat konkret setelah eks Hotel Sultan kembali ke negara. Jika aset ini disebut untuk kesejahteraan rakyat, maka rencana pemanfaatannya perlu menunjukkan nilai tambah yang terukur, baik dari sisi penerimaan negara, lapangan kerja, ruang publik, maupun dukungan terhadap kegiatan ekonomi kreatif dan pariwisata.
Pada akhirnya, eksekusi eks Hotel Sultan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa penyelamatan aset negara bukan sekadar slogan. Setelah proses hukum panjang, tahap berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut dikelola profesional, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar