periskop.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Simpang Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (18/6). Eksekusi perkara perdata ini mengembalikan aset strategis senilai Rp28,9 triliun dari penguasaan PT Indobuildco kepada negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindakan hukum perdata terbesar sepanjang sejarah peradilan di Indonesia berdasarkan nilai objek yang disita.
“Eksekusi lahan di kawasan paling elit Jakarta, yaitu Simpang Semanggi, menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia. Dengan dieksekusi lahan tersebut, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih akhirnya kembali ke daftar aset milik negara,” kata Sunoto dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Tim Juru Sita yang dipimpin Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar, tiba dan berhasil masuk ke lokasi Hotel Sultan tepat pukul 10.00 WIB. Mengingat eskalasi sengketa dan nilai aset yang masif, jalannya eksekusi dikawal ketat aparat gabungan kepolisian dan TNI. Bahkan, eksekusi lahan ini turut dipantau langsung oleh Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Langkah pengosongan ini didasarkan pada amar Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 m² dan Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 m² beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya kepada Setneg dan PPKGBK.
Sunoto memaparkan, eksekusi fisik tetap dapat digulirkan meski ada upaya hukum perlawanan dari PT Indobuildco karena mengacu pada klausul putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Legitimasi eksekusi diperkuat dengan izin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Surat Nomor 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 yang menjadi dasar Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menerbitkan ketetapan pengosongan.
“Pertimbangan hukumnya dibangun di atas tujuh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2011 hingga 2024. Seluruh putusan tersebut secara konsisten menyatakan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik negara adalah sah, HGB atas nama PT Indobuildco hapus demi hukum,” jelas Sunoto.
Sebelum eksekusi paksa digelar, PN Jakpus mengklaim telah menempuh seluruh tahapan hukum acara perdata secara terukur selama enam bulan terakhir. Hal ini meliputi penyampaian teguran (aanmaning) sebanyak dua kali pada awal tahun, pencocokan objek (konstatering) pada Maret, hingga Surat Pemberitahuan Eksekusi yang dikirim sejak 19 Mei 2026.
Proses pengosongan interior dan pemindahan barang-barang milik Hotel Sultan ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan secara bertahap.
“Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan Jababeka,” ungkap Sunoto.
Seluruh barang bergerak milik PT Indobuildco yang telah diinventarisasi akan dipindahkan menggunakan fasilitas logistik ke ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia serta Kawasan Industri MM 2100 di bawah pengelolaan PT Republik Manor Propertindo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar