Periskop.id - Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang dalam kericuhan saat eksekusi Barang Milik Negara Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis. Kericuhan yang diwarnai aksi pelemparan batu dan benda keras itu menyebabkan 28 personel Polri, satu anggota TNI, serta dua warga sipil terluka. Sebelumnya, hanya 69 orang yang diamankan dari kericuhan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan terhadap ratusan orang tersebut dilakukan untuk memulihkan situasi dan mendalami pihak-pihak yang diduga menggerakkan massa dalam aksi penolakan eksekusi.
“Tindakan pengamanan ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Budi, langkah pengamanan juga bertujuan melindungi orang-orang yang diamankan dari potensi eskalasi konflik yang lebih berbahaya. Selain itu, polisi akan memetakan kelompok yang menduduki kawasan secara ilegal, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang mendanai mobilisasi massa.
Kericuhan terjadi saat petugas menjalankan eksekusi pengosongan atas lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK. Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terkait objek sengketa Blok 15 yang disebut sebagai aset negara.
Budi menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka dalam proses pengosongan aset tersebut. Ia menegaskan aparat hadir untuk memastikan proses hukum berjalan, bukan untuk memicu benturan dengan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” serunya.
Polda Metro Jaya menyebut proses eksekusi telah didahului sejumlah tahapan. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu membacakan penetapan eksekusi perdata terkait perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Setelah itu, aparat menyampaikan imbauan secara persuasif melalui pengeras suara agar massa yang masih berada di area hotel mengosongkan lokasi secara mandiri.
Budi mengatakan, petugas juga membuka ruang komunikasi dengan perwakilan massa. Aspirasi dan keluhan massa disebut tetap didengarkan sebelum mereka diminta meninggalkan batas objek eksekusi secara tertib. “Tidak hanya memberikan imbauan, aparat keamanan di lapangan juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya,” ucapnya.
Massa Melempari Batu ke Barikade Petugas
Namun, situasi yang awalnya diklaim masih terkendali berubah ricuh setelah sebagian massa melempari barikade petugas dengan batu dan benda keras. Insiden tersebut memicu aksi saling dorong antara massa dan petugas di lokasi.
“Demi melindungi masyarakat luas serta mencegah meluasnya anarkisme, petugas melakukan pembatasan dan pembubaran massa secara terukur agar sisa tahapan eksekusi pengosongan bangunan dapat diselesaikan dengan aman,” kata dia.
Budi menyebut, seluruh korban luka langsung mendapat penanganan medis di lapangan. Tim medis dari Bid Dokkes Polda Metro Jaya diterjunkan ke titik konflik untuk memberikan perawatan darurat.
“Sebanyak 28 personel Polri, 1 anggota TNI, serta 2 warga sipil terluka dan bagi kepolisian, keselamatan setiap nyawa manusia di lapangan baik petugas maupun masyarakat adalah prioritas tertinggi yang paling berharga,” kata dia.
Sebelum angka pengamanan bertambah menjadi 119 orang, Polda Metro Jaya sempat menyampaikan bahwa 69 orang diamankan karena diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi. Budi saat itu menyebut jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman di lapangan.
“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba mengalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” ujar Budi Hermanto.
Sekadar informasi, pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan melibatkan 3.161 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, Damkar, Pamdal GBK, hingga tim medis Dinas Kesehatan. Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri juga menjelaskan besarnya pengerahan personel untuk mengawal pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari sisi hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengosongan lahan eks Hotel Sultan merupakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyebut eksekusi dilakukan terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan atau HGB 26 dan HGB 27.
"Eksekusi pagi ini pukul 09.00 WIB berupa pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat," ucap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Putusan Pengadilan Negeri
Sekadar informasi, eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan disebut sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek tersebut berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Tanah di kawasan tersebut disebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959 sampai 1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV. Pemerintah juga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual, dilepaskan, atau dialihkan kepada PT Indobuildco. PT Indobuildco sebelumnya memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan masa berlakunya telah berakhir.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap pihak perlu menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Budi menyebut penghalangan terhadap eksekusi putusan pengadilan tidak hanya melawan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan pengadilan harus dianggap benar dan dihormati demi ketertiban sosial.
Pemerintah juga menyampaikan perhatian terhadap nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang dikorbankan dalam proses alih kelola tersebut.
"Jadi, intinya kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi, kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri dalam jumpa pers usai eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan blok 15 GBK, Jakarta, Kamis.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi narasi sepihak di media sosial. Polisi juga mengimbau warga di sekitar Senayan dan GBK melapor apabila melihat pergerakan massa mencurigakan atau membutuhkan bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
“Jika warga melihat adanya pergerakan massa yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar kawasan GBK, dipersilakan untuk menghubungi petugas terdekat atau mengakses layanan cepat gratis Call Center resmi Polri 110,” tuturnya.
Kericuhan eksekusi eks Hotel Sultan menjadi babak baru dalam konflik panjang pengelolaan Blok 15 GBK. Di satu sisi, pemerintah menegaskan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dan penyelamatan aset negara. Di sisi lain, aparat kini harus memastikan pengusutan terhadap aksi kekerasan berjalan transparan, termasuk memisahkan antara massa yang menyampaikan aspirasi, pihak yang diduga melakukan kekerasan, dan kemungkinan aktor yang menggerakkan kericuhan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar