Periskop.id - Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi titik akhir dari sengketa hukum terlama dalam sejarah agraria nasional. Konflik pemanfaatan lahan tempat Hotel Sultan berdiri, yang melibatkan negara dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, telah berlangsung hampir 26 tahun.

Di balik pengembalian aset strategis senilai Rp28,9 triliun ke tangan negara, terdapat persoalan yang jauh lebih krusial: bagaimana industri hukum perdata di Indonesia menguji konsistensi dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Advertisement

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menegaskan bahwa kasus pengosongan Hotel Sultan tidak boleh dipandang sekadar sebagai konflik perebutan aset antara pemerintah dan korporasi swasta.

“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap sengketa yang telah diputus oleh pengadilan memiliki konsekuensi yang jelas, yakni wajib dipatuhi oleh para pihak,” kata Saiful kepada Periskop.id, Senin (22/6).

Menurut Saiful, sistem hukum nasional secara mutlak mewajibkan kepatuhan terhadap putusan peradilan yang sah. Ketika pengadilan telah menetapkan amar putusan, tidak ada lagi celah legal untuk melakukan penafsiran sepihak demi menghindari kewajiban hukum.

Ia menambahkan, proses peradilan dalam sengketa ini sudah bergulir sangat panjang hingga akhirnya melahirkan kejelasan status hukum atas Hotel Sultan.

"Ketika pengadilan telah menetapkan suatu hak, maka tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan secara sepihak di luar mekanisme hukum. Kepastian hukum justru hadir dari keberanian semua pihak untuk tunduk pada putusan tersebut, meskipun hasilnya tidak selalu menguntungkan bagi salah satu pihak," tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menyoroti posisi aparat penegak hukum yang kerap dinilai sewenang-wenang saat menjalankan eksekusi paksa. Ia meluruskan bahwa tindakan hukum di lapangan merupakan perintah undang-undang untuk menjaga marwah institusi peradilan. Jika putusan inkracht dibiarkan tanpa eksekusi, wibawa hukum nasional akan dipertaruhkan.

"Penting untuk dipahami bahwa pelaksanaan eksekusi bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Negara, melalui aparatnya, memiliki kewajiban memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan," jelas Saiful.

“Jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka wibawa hukum akan runtuh dan membuka ruang bagi ketidakpastian di berbagai sektor,” lanjutnya.

Pembangkangan fisik di luar koridor pengadilan, menurut Saiful, memiliki konsekuensi sistemik berbahaya bagi ketertiban umum. Jika bisnis berskala besar diberikan ruang untuk mengabaikan putusan hakim tanpa dasar hukum sah, masyarakat awam dapat terdorong meniru pola serupa dalam menyelesaikan konflik perdata di luar jalur hukum.

"Menolak putusan pengadilan tanpa dasar hukum yang sah justru berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika setiap pihak merasa bebas mengabaikan putusan, maka konflik akan semakin sulit diselesaikan dan masyarakat bisa terdorong mengambil langkah sendiri di luar hukum. Hal ini tentu berbahaya bagi stabilitas dan ketertiban umum," tuturnya.

Namun, Saiful mengingatkan bahwa penegakan hukum perdata di Indonesia tetap menyediakan ruang koreksi yang adil. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tingkat pertama, undang-undang menyediakan jalur resmi seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), bukan dengan memobilisasi penolakan di lapangan.

"Oleh karena itu, sikap yang paling bijak dalam menyikapi pengosongan Hotel Sultan adalah menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan. Ketidakpuasan adalah hal yang wajar, namun harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pada akhirnya, tegaknya hukum tidak hanya bergantung pada putusan hakim, tetapi juga pada kesediaan semua pihak untuk mematuhinya," ungkap Saiful.