Periskop.id - Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, akhirnya resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6). 

Langkah hukum yang menjadi puncak sengketa panjang antara pihak pemerintah dan PT Indobuildco itu berlangsung dengan tensi tinggi di tengah pengamanan ketat dari aparat keamanan serta aksi penolakan dari massa simpatisan yang berujung pada kericuhan di lapangan.

Advertisement

Di tengah pelaksanaan eksekusi yang dramatis tersebut, perwakilan pemerintah menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah mengambil alih kembali aset yang menurut putusan pengadilan sah merupakan milik negara. 

Kendati demikian, pihak pemerintah sampai saat ini belum memberikan kepastian mengenai langkah lanjutan apa yang akan diambil terhadap bangunan fisik Hotel Sultan maupun Sultan Residence setelah seluruh proses pengosongan dan penertiban selesai dilakukan.

Profil Pengelola dan Kronologi Sengketa Panjang

Masyarakat awam perlu mengetahui bahwa Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikelola di bawah bendera PT Indobuildco dengan Direktur Utama dijabat oleh Pontjo Sutowo. Sosok Pontjo Sutowo sendiri merupakan putra kandung dari Ibnu Sutowo, yang dikenal luas sebagai Direktur Pertamina pada era pemerintahan Orde Baru. 

Pontjo memulai perjalanannya di dunia bisnis dengan membangun sebuah perusahaan pembuatan kapal bernama PT Adiguna Shipyard. Menggunakan modal yang diberikan oleh sang ayah, ia mendirikan perusahaan galangan kapal tersebut pada tahun 1970 dan langsung menjabat sebagai direktur utama.

Dari kesuksesan bisnis di galangan kapal PT Adiguna Shipyard, sekitar tahun 1980 Pontjo kemudian memutuskan untuk terjun ke ranah usaha perhotelan. Di bidang jasa pariwisata ini, Pontjo memulai kariernya dari pengosongan Hotel Hilton yang sekarang telah berganti nama menjadi Hotel Sultan, di mana hotel mewah tersebut sebenarnya sudah berdiri dan beroperasi sejak tahun 1976.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi sengketa Hotel Sultan ini bermula?

Perselisihan hukum mengenai lahan ini sejatinya bukanlah hal baru karena sudah berjalan selama kurang lebih 26 tahun. Kisruh sengketa yang memakan waktu seperempat abad ini terjadi antara pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. 

Semua permasalahan ini bermula dari perdebatan mengenai status kepemilikan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno, di mana blok strategis tersebut kini menjadi tempat berdiri megah bangunan Hotel Sultan.

Konflik meruncing setelah Hak Guna Bangunan atau HGB Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco secara resmi dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Berdasarkan keputusan tersebut, pihak PPKGBK menegaskan bahwa lahan itu merupakan aset sah milik negara dan harus segera dikembalikan fungsinya kepada pemerintah. Akan tetapi, pihak Pontjo Sutowo selaku pengelola bersikeras tidak menyetujui klaim tersebut dan memilih bertahan.

Menghadapi jalan buntu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK kemudian mengambil langkah hukum formal dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 yang lalu. 

Setelah meninjau seluruh dokumen, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan tersebut.

Nilai Aset Fantastis dan Dampak Sosial

Berdasarkan data informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nilai dari lokasi tanah dan bangunan yang dieksekusi tersebut diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp28,9 triliun. Adapun nilai nominal yang luar biasa besar tersebut merupakan klaim resmi dari pihak termohon eksekusi, dalam hal ini PT Indobuildco.

Jika dibedah secara rinci, angka tersebut meliputi nilai tanah yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun, nilai bangunan hotel sebesar Rp6 triliun, sedangkan sisa dari anggaran tersebut memuat berbagai penilaian aset bergerak maupun seluruh perlengkapan operasional perhotelan yang berada di dalam bangunan.

Usai eksekusi dilakukan, perhatian publik kini beralih ke mitigasi dampak sosial dari hal tersebut. Seperti penjelasan sebelumnya, pemerintah memang belum memastikan langkah lanjutan terhadap fisik bangunan Hotel Sultan maupun Sultan Residence setelah proses pengosongan selesai. 

Namun, publik juga menyoroti nasib aspek kemanusiaan di dalamnya. Dalam satu kesatuan bangunan hotel tersebut, terdapat banyak sekali pekerja dan karyawan yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dan memperoleh manfaat ekonomi dari operasional hotel harian.

Terkait nasib para pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, memberikan pernyataan resmi di lokasi. Juri mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan pihak Gelora Bung Karno dipastikan akan memikirkan secara matang nasib karyawan Hotel Sultan yang terdampak langsung oleh eksekusi ini. 

Ia meminta kepada seluruh karyawan untuk tidak perlu merasa khawatir berlebihan akan kehilangan pekerjaan mereka seusai eksekusi selesai dijalankan.

"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK," kata Juri kepada wartawan di lokasi.

Juri menjelaskan secara lebih lanjut bahwa pihak manajemen GBK akan segera melakukan pendataan menyeluruh mengenai jumlah pasti pegawai yang terdampak. Setelah data tersebut terkumpul, barulah mereka akan memperhitungkan formulasi terbaik untuk nasib masa depan para karyawan tersebut.

“Nanti prinsipnya kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," jelasnya.

Selanjutnya, Juri menyebut bahwa pihak pemerintah juga telah meminta PPK GBK untuk segera menyusun draf rencana pemanfaatan aset eks Hotel Sultan tersebut secara produktif, sehingga nantinya masyarakat luas bisa mengetahui dengan jelas bagaimana nasib keberlanjutan Hotel Sultan ke depannya.

Kehadiran Mantan Jenderal Kivlan Zen

Ada pemandangan menarik dan tidak biasa di tengah ketegangan proses pengosongan tersebut. Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen tampak hadir secara fisik saat eksekusi Hotel Sultan sedang berlangsung. 

Kivlan muncul secara mengejutkan di barisan depan kelompok simpatisan yang melakukan aksi penolakan eksekusi, bahkan dirinya sempat maju untuk membuka ruang negosiasi dengan aparat agar proses eksekusi hari itu bisa dibatalkan atau ditunda.

Kehadiran sosok mantan jenderal tersebut tentu mengundang pertanyaan mengenai apa sebenarnya peran Kivlan saat eksekusi itu dan mengapa dirinya bersedia pasang badan di Hotel Sultan. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Kivlan mengungkapkan sebuah fakta sejarah tersembunyi. Dirinya memaparkan bahwa pada 2003 yang lalu, dia secara resmi telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan. Perusahaan milik keluarga Sutowo tersebut memberikan hak kuasa hukum penuh kepadanya untuk mengawal kasus ini.

Selain mengantongi mandat dari PT Indobuildco, Kivlan juga mengaku bahwa dirinya mendapat mandat hukum terpisah sebagai kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris asli dari lahan Hotel Sultan. 

Pihak yang ia maksud secara spesifik adalah keturunan dari Pakubuwono (PB) VIII. Menurut argumentasi hukum yang dibawa oleh Kivlan, lahan luas yang saat ini menjadi tempat berdiri bagi Hotel Sultan sebenarnya merupakan tanah milik dari keluarga besar PB VIII berdasarkan dokumen eigendom verponding, yaitu sebuah bukti sah kepemilikan lahan peninggalan pada masa kolonial Belanda.