iklan periskop
Hukum

Tiga Mantan Petinggi Bea Cukai Segera Disidang di PN Jakpus pada Awal Juli

PN Jakpus resmi meregistrasi tiga perkara korupsi eks pejabat Bea Cukai. Sidang perdana dijadwalkan 3 Juli 2026 dengan majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori cs.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Selain Uang Rp5 Miliar, KPK Sita BPKB Mobil Tersangka Baru Bea Cukai
KPK tampilkan barang bukti uang Rp5 miliar dan BPKP usai tetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sebagai tersangka baru suap bea cukai, di Gedung KPK, Jumat (27/2). Periskop/Rachel Farahdiba R.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi meregistrasi tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Registrasi ini menandakan ketiganya akan segera dihadapkan ke persidangan pada awal bulan depan.

"Menginformasikan bahwa Panitera PN Jakpus telah meregistrasi 3 berkas tipikor, yaitu: Perkara Nomor 35 atas nama terdakwa Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 2004–2006), Perkara Nomor 36 atas nama terdakwa Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 2024–2026), Perkara Nomor 37 atas nama terdakwa Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai 2025–2026)," kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Menindaklanjuti pelimpahan berkas tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang perdana yang akan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada 3 Juli 2026,” jelas Andi.

Ketua PN Jakarta Pusat juga langsung menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Untuk mengadili ketiganya, Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Brely Yuniar Dien Wardi Haskori selaku ketua majelis, serta Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai anggota majelis hakim,” ungkap Andi.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC; John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai bea dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.