periskop.id - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi cukai Blueray dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bukti adanya aliran dana sebesar SG$213.600 yang diduga mengalir ke pucuk pimpinan instansi tersebut.
Fakta ini terungkap saat JPU mencecar saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, terkait kode-kode jatah uang dalam data keuangan Blueray.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini,” kata Jaksa saat membacakan rincian data keuangan di hadapan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
Dalam persidangan, Jaksa menampilkan foto-foto dengan berbagai kode tulisan tangan seperti "Sis", "SS", dan nomor-nomor tertentu. Saksi Orlando mengonfirmasi ia sempat melaporkan adanya uang masuk dari pihak Blueray pada atasannya dengan menggunakan istilah "komandan".
“Jadi saya buka, iya, terus saya sampaikan sama bos: ‘Dan kita dapat duit dari Blueray’. ‘Siapa aja dapat?’ ‘Seksi yang lain iya, komandan, heem, terus ada kode 1 dan 2 tapi saya enggak ngerti punya siapa’. ‘Oh iya nanti saya sampaikan’,” jelas Orlando.
Berdasarkan data yang dipaparkan JPU, aliran dana dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) tersebut didistribusikan menggunakan sandi sebagai berikut:
Sales 2-1 (Dirjen Bea Cukai): SG$213.600
OC (Saksi Orlando/Ocoy): SG$42.800
ITL (Uang Kas Intel): SG$28.500
FLD (Faldi, Kasi Analisis): SG$7.200
HEN (Hendi, Kasi Fasilitas) & BY (Budiman Bayu): masing-masing SG$5.400
Sis (Sisprian, Kasubdit): terkonfirmasi melalui kode pada amplop
Orlando menjelaskan, koordinasi terkait pembagian uang tersebut dilakukan secara berjenjang. Ia mengaku mengetahui maksud dari kode nomor 2 dan 3, tetapi mengklaim tidak mengetahui identitas di balik kode nomor 1 yang kemudian ditegaskan oleh Jaksa merujuk pada Dirjen Bea Cukai.
Meskipun mengaku tidak tahu sosok di balik kode nomor 1 secara personal dalam catatan tersebut, saksi membenarkan bahwa uang-uang yang dimaksud dalam data keuangan tersebut telah sampai.
“Sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya Jaksa. “Iya,” jawab Orlando singkat.
Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka itu adalah:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC
John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR)
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR)
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar