periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono (HS) alias Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini, Senin (18/5), merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya saksi tidak hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, saksi yang merupakan karyawan swasta tersebut telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Advertisement

"Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai. Sebelumnya HS dijadwalkan pemeriksaannya pada 8 Mei 2026," kata Budi di Gedung KPK, Senin (18/5).

Heri Black dilaporkan telah berada di markas lembaga antirasuah tersebut sejak pagi hari untuk menjalani proses pengambilan keterangan.

"Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.

Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).