periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Harry Black, seorang pengusaha swasta yang rumahnya digeledah pada Senin (11/5), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Harry diduga memiliki keterkaitan dengan upaya pengondisian perkara melalui jaringan kegiatan usahanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah penyidik di Semarang adalah milik Harry Black. Ia diidentifikasi sebagai pihak swasta yang bergerak di bidang pengurusan importasi barang atau forwarder.

“Yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Jadi tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini, supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak seperti apa," kata Budi di Gedung KPK, Kamis (14/5).

Penyidik kini menelusuri informasi mengenai dugaan pertemuan antara sejumlah pengusaha rokok dengan Harry Black.

Budi menyatakan, penyidik tidak hanya berpatokan pada temuan hasil penggeledahan rumah Harry, tetapi juga memperdalam keterangan dari berbagai sisi, termasuk pihak Bea Cukai dan swasta.

“Tentu terbuka kemungkinan. Penyidik tidak hanya mendalami temuan ini saja, karena dalam rangkaian proses penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga dari informasi lain yang diperoleh," jelasnya.

Terkait kehadiran Harry Black saat penggeledahan berlangsung di Semarang, Budi menjelaskan bahwa proses tersebut umumnya dihadiri oleh pihak yang bisa mewakili, seperti keluarga atau perangkat lingkungan setempat (RT/RW), untuk penandatanganan berita acara penyitaan.

“Kami tidak menyampaikan bahwa yang bersangkutan ada di situ, tetapi pihak keluarga yang bersangkutan. Selain itu juga ada perangkat lingkungan," ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik saat itu tidak membawa Harry karena surat tugas yang ada adalah untuk penggeledahan, bukan pemeriksaan.

Hingga saat ini, Harry Black dilaporkan masih mangkir dari panggilan penyidik. KPK menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut.

“Masih mangkir, jadwal ulangnya nanti akan kami sampaikan," ungkap Budi.

Diketahui, pada Senin (11/5), penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Dari barang bukti yang disita, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Informasi tersebut berupa indikasi pengondisian dari pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait Bea dan Cukai di KPK.

Adapun kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).