periskop.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, pada Rabu (20/5). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah kelapa sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Benar, Askolani diperiksa hari ini,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (20/5).
Anang menjelaskan, pemeriksaan Askolani berkaitan dengan tata kelola POME. Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kebijakan teknis pada masa jabatannya. Penyidik ingin mendalami alur birokrasi serta pengawasan ekspor komoditas tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait regulasi dan prosedur saat menjabat sebagai Dirjen,” jelas Anang.
Diketahui, penyidik Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain LHB selaku Kasubdit di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, serta MZ selaku Kepala Seksi di KPPBC Pekanbaru.
Selain itu, terdapat tersangka dari pihak swasta yang menjabat sebagai jajaran direksi di sejumlah perusahaan, yakni PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, dan PT MAS. Tersangka lainnya adalah VNR, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Adapun, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka sangat besar, yakni antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Kerugian tersebut timbul akibat manipulasi klasifikasi barang ekspor untuk menghindari pajak CPO yang lebih tinggi dibandingkan pajak limbah (POME).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar