Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepabeanan, yakni Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP), ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyerahan tanggung jawab pidana atau Tahap II telah dilaksanakan secara resmi pada hari ini.
"Pada hari ini, Jumat (26/6), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka BPP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Budi menjelaskan, rampungnya Tahap II sekaligus menandai beralihnya otoritas penanganan perkara secara penuh ke tangan JPU KPK. Alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan dinilai telah solid untuk diuji secara terbuka di muka persidangan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," ujar Budi.
KPK menilai fase penuntutan sebagai instrumen krusial dalam menyusun dakwaan yang akurat berdasarkan fakta lapangan. Tim JPU KPK kini dibatasi oleh tenggat waktu selama dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke meja hijau.
"Penyusunan surat dakwaan akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara," tutur Budi.
Persidangan ke depan diharapkan menjadi ruang pembuktian yang adil guna melihat sejauh mana peran serta pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul Budiman dalam suap sektor kepabeanan ini.
“Termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ungkap Budi.
KPK berkomitmen memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar