periskop.id - Bareskrim Polri terus memetakan ekosistem kejahatan siber transnasional yang diotaki pasangan kekasih di Kupang, NTT. Fokus utama penyidik kini tertuju pada 2.440 pembeli perangkat phishing yang diduga kuat merupakan komplotan peretas (hacker) dari berbagai belahan dunia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan ribuan pembeli tersebut berinteraksi melalui forum rahasia di bot Telegram. Saat ini, tim siber tengah melakukan identifikasi mendalam untuk melacak asal-usul kredensial para pembeli.
“Calon pembeli memang ada forumnya melalui bot Telegram yang sedang diidentifikasi mendalam oleh anggota. Supaya bisa diketahui dari 2.400 (pembeli) itu kredensialnya berasal dari mana saja, karena ini belum selesai, masih dalam proses pendalaman,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/4).
Himawan menegaskan, kasus ini merupakan tipikal kejahatan transnasional dengan pelaku dan korban berada di negara berbeda.
“Ini adalah kejahatan transnasional di mana pelaku bisa ada di suatu negara, tetapi korban ada di berbagai negara. Contohnya di Amerika dan Moldova, itu bagian dari korban sehingga hal ini bisa terjadi. Nanti kita lihat juga identifikasi, apakah pembeli ini juga bagian dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Polri menduga para pembeli alat phishing buatan tersangka di Indonesia bukan sekadar konsumen biasa, melainkan pelaku aktif yang menggunakan alat tersebut untuk menjalankan aksi kriminal mereka sendiri.
“Jadi tersangka yang ada di Indonesia ditangkap, kemudian dilakukan pembelian oleh para pembeli. Pembeli ini bisa saja yang melakukan kegiatan peretasan tersebut. Hal ini sedang didalami untuk mengetahui alur ekosistemnya,” tutur Himawan.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan perangkat lunak ilegal (phishing tools). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka yang diketahui telah beroperasi selama enam tahun terakhir.
Adapun tersangka itu adalah GWL (laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.
Tersangka lainnya adalah FYT (perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan dan mengelola dana hasil tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto (crypto wallet) sejak 2018.
Tinggalkan Komentar
Komentar