periskop.id - Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama Bareskrim Polri membongkar kedok pasangan kekasih di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi otak di balik jaringan kejahatan siber global. Skala kejahatan yang dijalankan pasangan ini disebut sangat masif hingga melibatkan belasan ribu korban di hampir seluruh benua.

Atase Penegakan Hukum FBI di Jakarta, Robert Lafferty, menyampaikan pernyataan tegas dari Kepala Agen Spesial FBI Atlanta, Marlo Graham. Pernyataan tersebut menekankan bahwa aktivitas kriminal berbasis di NTT bukan sekadar aksi penipuan biasa, melainkan ekosistem kejahatan yang terorganisir.

“Ini bukan sekadar phishing, ini adalah platform kejahatan siber layanan lengkap. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum domestik dan asing menggunakan semua sarana yang tersedia untuk melindungi publik,” kata Robert Lafferty mengutip pernyataan Marlo Graham di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/4).

Robert mengungkapkan, penyelidikan yang memakan waktu bertahun-tahun ini menargetkan pengembang perangkat phishing bernama "Well". Perangkat tersebut bertanggung jawab atas pencurian ribuan kredensial akun dan percobaan transaksi penipuan senilai lebih dari 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar di seluruh dunia.

Keberhasilan operasi ini disebut telah menghancurkan “tempat persembunyian aman” bagi para penjahat siber yang selama ini merasa tidak tersentuh karena jarak internasional.

“Penjahat siber mengandalkan ilusi jarak dan keamanan di ruang siber untuk menutupi aktivitas mereka. Kemitraan kami dengan Polri telah menghancurkan ilusi tersebut. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” jelas Robert.

Penindakan ini bergantung pada koordinasi ketat antara penyelidik siber dari FBI, Polri, Bareskrim, dan Polda NTT. Dalam skema kerja sama tersebut, FBI bertugas memantau jejak digital serta melacak aliran keuangan di Amerika Serikat. Sementara itu, Polri melakukan operasi lapangan krusial untuk melacak dalang utama di Kupang dan mengumpulkan bukti digital.

Data FBI menunjukkan, sepanjang tahun 2023 hingga 2024, perangkat phishing "Well" telah digunakan untuk menargetkan lebih dari 17.000 korban di hampir setiap benua. Perangkat ini menjadi pemicu utama skema peretasan email bisnis (Business Email Compromise) dan pencurian identitas secara global.

“Dengan menyita infrastruktur inti dan menangkap pengembang utamanya, FBI dan Polri telah memutus sumber utama pencurian kredensial yang memicu skema peretasan email bisnis dan pencurian identitas di seluruh dunia,” ujar Lafferty.

Operasi bersama ini diklaim menetapkan preseden baru terkait ancaman penjahat siber transnasional yang kini akan dihadapi dengan respons penegakan hukum global bersatu. Penegakan hukum dilakukan tanpa mengenal batas wilayah demi dunia digital yang lebih aman.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan perangkat lunak ilegal (phishing tools). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka yang diketahui telah beroperasi selama enam tahun terakhir.

Adapun tersangka itu adalah GWL (laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.

Tersangka lainnya adalah FYT (perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto (crypto wallet) sejak 2018.