periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dampak dari aktivitas ilegal pasangan kekasih asal Kupang, GWL dan FYT. Perangkat lunak peretas (phishing tools) yang mereka jual telah memicu kerugian finansial global dalam skala yang sangat masif.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan besarnya dampak kerugian yang dialami para korban di berbagai belahan dunia akibat penggunaan skrip tersebut mencapai ratusan miliar.
"Estimasi kerugian para korban yang ditimbulkan dari penggunaan skrip yang dijual oleh tersangka, periode Januari 2023 hingga April 2024, diperkirakan mencapai sekitar 20 juta USD, itu sekitar 350 miliar Rupiah," kata Himawan, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/4).
Hasil koordinasi Dittipidsiber dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap adanya 2.440 pembeli yang bertransaksi dengan tersangka sejak 2019 hingga 2024. Operasi ini menggunakan infrastruktur Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di Dubai dan Moldova dengan metode pembayaran aset crypto.
Sepanjang periode Januari 2023 hingga April 2024, tercatat sebanyak 34.000 korban teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 50% atau sekitar 17.000 korban terkonfirmasi mengalami peretasan akun (account compromise).
“Didapatkan juga data sekitar 34.000 korban yang teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.000 korban atau kurang lebih 50% terkonfirmasi mengalami peretasan atau account compromise, termasuk keberhasilan skrip dalam melewati mekanisme pengamanan berlapis atau Multi-Factor Authentication,” jelas dia.
Berdasarkan analisis sampel, mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat (53%), sedangkan sisanya tersebar secara global. Di dalam negeri, polisi mengidentifikasi terdapat sembilan entitas perusahaan asal Indonesia yang turut menjadi korban.
Meskipun merugikan korban hingga ratusan miliar, pasangan ini meraup keuntungan pribadi yang signifikan. Selama masa operasionalnya (2019-2024), kedua tersangka diperkirakan mengantongi pendapatan mencapai Rp25 miliar.
“Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya, diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,” tutur dia.
Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp4,5 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan. Dari tangan tersangka GWL, polisi menyita berbagai perangkat elektronik, satu unit mobil, satu unit motor, serta satu Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan.
Penyitaan serupa dilakukan terhadap tersangka FYT, meliputi kendaraan, SHM tanah dan bangunan, serta empat rekening bank dengan total saldo Rp497,2 juta. Selain itu, penyidik mengamankan akun wallet crypto yang digunakan untuk menampung aliran dana ilegal mereka.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil membongkar sindikat pembuatan dan penjualan perangkat lunak ilegal (phishing tools). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka yang diketahui telah beroperasi selama enam tahun terakhir.
Adapun, tersangka itu adalah GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.
Tersangka lainnya adalah FYT (Perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet crypto atau crypto wallet sejak 2018.
Tinggalkan Komentar
Komentar