periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan kecanggihan modus operandi pasangan kekasih GWL (24) dan FYT (25) dalam mengelola bisnis perangkat lunak ilegal (phishing tools). Sindikat ini memanfaatkan anonimitas aset kripto dan infrastruktur server luar negeri untuk menjalankan operasional sejak 2018.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan, tersangka GWL telah menyempurnakan alat peretas tersebut sejak 2017. Dalam memasarkan produknya, tersangka mengoperasikan tiga situs utama, yakni wellstore.com, well.store, dan well.shop, yang terintegrasi langsung dengan akun Telegram untuk pengiriman skrip secara otomatis.

"Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Ia juga melakukan pemantauan penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," kata Himawan di Gedung Bareskrim, Rabu (22/4).

Penyidikan mengusut pemanfaatan ekosistem kripto untuk memutus jejak transaksi perbankan konvensional. Himawan menjelaskan, para tersangka menggunakan skema aliran dana yang terorganisir untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Pembayaran dari pembeli diterima melalui crypto payment gateway yang kemudian diteruskan oleh GWL ke dompet digital (wallet) milik kekasihnya, FYT.

“Setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik FYT. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik menggunakan rekening bank pribadi milik FYT,” jelasnya.

Mengingat infrastruktur yang digunakan berada di luar negeri dan sifat transaksi lintas batas, Polri menggandeng otoritas keamanan Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI).

Kerja sama ini dilakukan untuk mendalami data dan informasi terkait identitas para pembeli sekaligus pengguna skrip tersebut di berbagai negara.

“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak FBI (Federal Bureau of Investigation), yang dalam hal ini memberikan dukungan data dan informasi terkait identitas pembeli sekaligus pengguna, serta data informasi para korban," pungkas Himawan.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka yang telah beroperasi selama enam tahun terakhir.

Adapun, GWL (laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2018.

Tersangka lainnya, FYT (perempuan, 25 tahun), berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil penjualan phishing tools melalui dompet kripto sejak 2018.

“Tersangka FYT merupakan pacar dari GWL sejak 2016 dan membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” jelas Himawan.