Periskop.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa praktik penyiksaan terhadap perempuan di Indonesia masih banyak yang tersamarkan. Kondisi ini membuat berbagai kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi sulit terungkap di lapangan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan penyiksaan sering kali tidak terlihat karena tertutup oleh pembiaran norma, tradisi, maupun praktik keliru yang sudah dianggap biasa atau dinormalisasi.

Ragam penyiksaan yang dimaksud mencakup kekerasan terhadap perempuan di ruang tahanan, pengabaian hak maternitas, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis mendalam bagi korban.

Meski pencatatan statistik menunjukkan tren penurunan jumlah kasus, Komnas Perempuan menilai data tersebut belum mencerminkan realitas sesungguhnya.

"Pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 13 kasus penyiksaan seksual dan pada 2025 terdapat 4 kasus. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih tidak melapor akibat rendahnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," kata Sondang dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6).

Selain faktor keengganan melapor, Sondang menyoroti lemahnya penegakan hukum yang ditandai fenomena penundaan keadilan (delay in justice). Situasi ini merujuk pada hambatan perempuan korban kekerasan saat mengakses jalur hukum atau menghadapi birokrasi yang berlarut-larut.

Akibatnya, hak-hak mendasar korban tidak segera terpenuhi, memperparah trauma, serta meningkatkan kerentanan terhadap tindakan kejam yang merendahkan martabat manusia.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan instrumen hak asasi manusia absolut (non-derogable rights) yang dilindungi konstitusi dalam kondisi apa pun.

Anggota LPSK, Achmadi, menyatakan komitmen penuh lembaga tersebut dalam memberikan pendampingan fisik serta pemulihan hak bagi saksi maupun korban kejahatan.

"LPSK berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban, termasuk layanan medis, psikologis, psikososial, serta program pemulihan lainnya agar korban memperoleh rasa aman dan akses terhadap keadilan," jelas Achmadi.

Ia menambahkan, sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap perempuan.