periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Saat ini, regulasi tersebut telah memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, lembaganya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU tersebut bersama tim pemerintah lintas kementerian. Hal ini bertujuan agar aturan baru tersebut lebih relevan dengan fakta di lapangan.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” kata Susilaningtias, di Jakarta, Sabtu (4/4).

Proses tersebut ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, RUU PSDK akan dibahas dalam rapat panitia kerja (panja).

Susilaningtias menjelaskan, penguatan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses layanan bagi masyarakat. Sejumlah substansi krusial menjadi fokus dalam pembahasan ini, mulai dari perlindungan saksi pelaku hingga aspek operasional lembaga di daerah.

Beberapa poin utama yang dibahas meliputi pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban. RUU ini juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban tindak pidana.

Selain itu, LPSK mendorong fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara lebih optimal di berbagai kasus pidana, serta meningkatkan partisipasi publik dan peran pemerintah daerah.

Susilaningtias menekankan, meskipun aturan yang ada saat ini sudah menjadi fondasi, revisi melalui RUU PSDK tetap menjadi kebutuhan mendesak demi pelayanan yang lebih prima.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” tegasnya.

Melalui pembahasan intensif di DPR, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif dan komprehensif dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan.