periskop.id - Merespons kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya memberikan proteksi kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) guna mengusut tuntas kedua perkara tersebut.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, praktik korupsi sangat bergantung pada keberanian para pemilik informasi untuk bersaksi di hadapan penegak hukum. Oleh karena itu, pemenuhan hak perlindungan yang aman menjadi kewajiban negara.

Advertisement

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 2014, korupsi tergolong tindak pidana khusus yang saksi maupun pelapornya berhak mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK. Selain saksi biasa, kehadiran Justice Collaborator dipandang strategis untuk membantu penyidik mengurai konspirasi, mendeteksi aliran dana, serta mengejar pelaku lain yang terlibat.

Mengenai perkara di Kementerian Imipas, Susilaningtias menyebutkan semua tersangka yang telah ditetapkan, termasuk Silmy Karim, tetap memiliki peluang konstitusional untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

“Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kesempatan tersebut telah diakomodasi melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh penghargaan dan perlindungan medis maupun hukum.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” tutur Susilaningtias.

Selain itu, LPSK juga mendeteksi adanya potensi korban pemerasan dari kalangan WNA dalam birokrasi izin tinggal. Jika ditemukan kerugian materiil, LPSK menegaskan para korban asing tersebut memiliki hak legal untuk menuntut ganti kerugian atau restitusi.

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan perlindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ungkap Susilaningtias.

Sementara itu, LPSK menilai penyelewengan dana pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dampak sosial sangat luas karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan pemenuhan gizi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Atas dasar itu, jalannya penyidikan wajib dikawal secara transparan hingga tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Susilaningtias.

LPSK pun mengimbau masyarakat luas yang mengantongi bukti kuat terkait kasus BGN dan Imipas untuk tidak takut bersuara. Lembaga ini berkomitmen penuh mengawal stabilitas hukum dan memberikan rasa aman bagi siapa saja yang bersedia membantu jalannya penegakan hukum.

Langkah jaminan keamanan ini dirilis setelah Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dkk, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada saat bersamaan, KPK juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).