iklan periskop
Hukum

LPSK: Tim Pencari Fakta Prioritaskan Kondisi Korban dan Keluarga

LPSK menyatakan Tim Independen Pencari Fakta kerusuhan Agustus-September akan memprioritaskan kondisi korban dan keluarganya. Tim akan memastikan suara korban tidak terabaikan dala...

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Konferensi pers pembentukan tim independen lembaga nasional hak asasi manusia untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Konferensi pers pembentukan tim independen lembaga nasional hak asasi manusia untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Foto oleh Antara/Fath Putra Mulya
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati menyebutkan bahwa pembentukan Tim Independen Pencari Fakta oleh enam lembaga HAM nasional merupakan langkah krusial untuk memastikan suara para korban kerusuhan Agustus-September 2025 tidak terabaikan. 

Ia menegaskan bahwa fokus utama tim gabungan ini tidak hanya sebatas mencari fakta peristiwa, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas.

Menurutnya, kerja sama enam lembaga ini memungkinkan penghimpunan data dan informasi yang komprehensif, termasuk pengalaman langsung dari para korban.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/9).

Sri kembali menggarisbawahi misi utama dari tim tersebut. "Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” ucapnya.

Ruang lingkup kerja tim, lanjutnya, akan sangat luas. Selain memantau jalannya peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang menewaskan 10 orang itu, tim juga akan melakukan penilaian menyeluruh atas berbagai dampak yang ditimbulkan, mulai dari korban luka fisik, trauma psikologis, hingga kerugian sosial-ekonomi dan kerusakan fasilitas umum.

Hasil analisis dampak tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada pemerintah. Tujuannya adalah mendorong penanganan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga mencakup langkah nyata untuk pemulihan dan perlindungan korban.

"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” kata Sri.

Tim Independen ini dibentuk pada Jumat (12/9) oleh enam lembaga HAM nasional, yakni LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), di mana kerja mereka didasarkan pada mandat hukum masing-masing institusi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai tim pencari fakta independen, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), LPSK, dan Demo Menggugat DPR dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.