periskop.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik serta pemenuhan hak prosedural kepada santri (FA) yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan pendampingan langsung di ruang sidang dilakukan agar korban dapat menyampaikan keterangan secara tenang dan jelas dalam mengungkap perkara.
"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban,” kata Nurherwati, dalam keterangan resmi, Senin (4/5).
Salah satu bentuk layanan yang diberikan adalah pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Selasa (28/4).
Dalam agenda pemeriksaan saksi korban tersebut, LPSK melakukan pendampingan untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dan kesaksian secara aman tanpa tekanan selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan FA menerima program layanan berupa pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan rehabilitasi psikologis, perlindungan hukum, serta fasilitasi restitusi sebagai upaya pemulihan hak secara menyeluruh.
Nurherwati menekankan, korban membutuhkan ruang aman dalam proses hukum, termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat keberanian untuk bersuara.
Perlindungan ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjamin korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, jika terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporannya, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 38 ditegaskan adanya sanksi bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalang-halangi saksi atau korban sehingga tidak memperoleh perlindungan. Pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Rp500 juta).
Dalam penanganan kasus ini, LPSK berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, hingga aparat desa guna memastikan akses keadilan bagi korban. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terciptanya sistem peradilan yang adil, aman, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Tinggalkan Komentar
Komentar