Periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban, dari tindak pidana yang terjadi saat adanya bentrok antara massa dan aparat dalam aksi unjuk rasa, Kamis (28/8) dan Jumat (29/8).

Dalam rangkaian peristiwa bentrok, seorang pemuda berusia 21 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob pada Kamis (28/8) malam. Saat itu rantis Brimob berupaya membubarkan massa aksi.

“LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dalam keterangan resmi LPSK di Jakarta, Sabtu (30/8). 

Setelah itu, LPSK pada Jumat malam telah proaktif bertemu keluarga Affan untuk mengomunikasikan hak-hak saksi dan korban dalam peristiwa dilindasnya almarhum oleh rantis Brimob Polri.

"Saksi dan/atau korban memiliki hak atas perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. LPSK siap hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maupun layanan medis, psikologis, serta hak restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Achmadi.

Oleh karena itu, Ketua LPSK pun menyatakan, lembaganya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan kepentingan perlindungan, dan bantuan untuk pemulihan saksi dan korban. Termasuk yang terkait dengan kasus Affan.

"LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi," imbuhnya. 

Tindakan Berlebih Polisi
Affan Kurniawan, pemuda berusia 21 tahun, meninggal dunia dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob Polri di Jakarta, Kamis malam (28/8), di tengah bentrok antara polisi dan massa demonstran. Affan, yang bukan bagian dari massa aksi, dilindas oleh rantis Brimob itu saat mengantarkan makanan, mengingat profesinya sebagai pengendara ojek online (ojol).

Beberapa jam setelah Affan dinyatakan meninggal dunia di RSCM, Jakarta Pusat, tujuh polisi yang berada di dalam Barracuda Brimob itu ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Tujuh polisi itu pun menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam hingga Jumat (29/8), dan mereka pun telah ditetapkan oleh tersangka dan memakai baju tahanan. Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Presiden Prabowo pada Jumat siang kemudian mengeluarkan pernyataan resmi, yang salah satunya mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan berlebihan polisi. 

"Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya, serta memberikan perhatian khusus kepada baik orang tuanya, adik-adik, dan kakak-kakaknya. Saudara-saudara sekalian, sekali lagi, saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan," ucap Presiden.  

Presiden kemudian memerintahkan kepolisian mengusut tuntas dan transparan pelaku yang melindas Affan hingga meninggal dunia. "Saya sudah perintahkan agar insiden tadi malam diusut secara tuntas dan transparan serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab," ucapnya. 

Pada Jumat malam pukul 21.50 WIB, Presiden Prabowo melayat ke rumah duka, dan bertemu dengan keluarga almarhum Affan. Di rumah kontrakan seluas 3x11 meter yang dihuni oleh almarhum Affan dan enam anggota keluarga lainnya, Presiden menyampaikan langsung belasungkawa. Ia juga mendengarkan langsung luapan kekecewaan, keluhan, dan keinginan dari keluarga korban.

Presiden, dalam pertemuannya dengan keluarga, juga memberikan bantuan rumah untuk keluarga Affan yang selama ini mengontrak. Affan, semasa hidupnya, memiliki cita-cita untuk membelikan rumah untuk ibundanya, Herlina. 

Bantuan rumah itu, yang berada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah diberikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kepada keluarga Affan.