banner-sheroes-yoga
Nasional

Rosan Ungkap Hotel Sultan Bakal Dirobohkan, Jadi Ikon Baru

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengungkap Hotel Sultan berpotensi dirobohkan usai lahan dan 15 bangunannya resmi berpindah ke negara.

eksekusi eks hotel sultan
Simpatisan menghadang jalur masuk Hotel Sultan yang menolak penggusuran di Kompleks GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap Hotel Sultan berpotensi dirobohkan setelah lahan beserta 15 bangunannya resmi berpindah tangan ke negara. Kawasan tersebut dirancang menjadi ikon baru Indonesia.

Rosan menerangkan, Danantara akan mengambil alih pengelolaan kawasan itu melalui Injourney dan Meru setelah seluruh proses administratif di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tuntas.

"Rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru. Eventually iya (bakal dirobohkan)," kata Rosan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6).

Rosan memaparkan, seluruh kawasan GBK seluas kurang lebih 200 hektar bakal didesain ulang secara menyeluruh, mulai dari lapangan golf hingga area Hotel Sultan.

"Rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Tidak hanya di daerah GBK ini, tapi secara keseluruhan akan didesain ulang, dari lapangan golf sampai area GBK yang kurang lebih luasnya 200 hektar," ujarnya.

Rosan turut menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto soal peruntukan kawasan itu. Prabowo disebut menekankan pentingnya perencanaan komprehensif yang berdampak nyata bagi perekonomian dan rakyat Indonesia.

"Di antaranya pastinya ada hotel juga, dan tidak satu mungkin. Pesan Bapak Presiden, ini dijadikan ikon baru untuk Indonesia, sehingga perencanaannya harus dilakukan secara komprehensif dan memberikan dampak yang nyata kepada perekonomian dan yang paling penting kepada rakyat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengeksekusi dan menyerahkan lahan Hotel Sultan kepada pemerintah usai proses eksekusi rampung. PN Jakpus menguasai dua bidang tanah, yakni eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Penyerahan diwakili panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, yang membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Total ada 15 bangunan yang tercatat di dalam berita acara tersebut.

"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Rosan Perkasa Roeslani, Hotel Sultan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan GBK dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.