Periskop.id - Pemerintah resmi memberikan landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 50A, Danantara diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instrumen tersebut terdiri atas surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
UU tersebut mengatur bahwa penerbitan surat utang khusus harus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sehat.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pemberian perlindungan hukum terhadap investor yang membeli surat utang khusus tersebut di pasar primer. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
"Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional," bunyi pasal 50A ayat4, dikutip Senin (22/6).
Lebih lanjut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi dari transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan perlindungan hukum tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. Setelahnya, investor tetap dapat memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa investor yang dapat membeli instrumen ini termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun program pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Investor dapat memindahtangankan dan menjaminkan surat utang. Investor termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah," tutup pasal tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar