iklan periskop
Hukum

Dicecar Soal Dugaan Suap SG$14 Ribu Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Ogah Kasih Tanggapan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni enggan menjawab dugaan suap SG$14.000 dari Bupati Kuansing. KPK menemukan aliran dana lain SG$12.500 dan kejanggalan pengembalian uang terkait iz...

10 jam yang lalu · 2 mnt baca
Dicecar Soal Dugaan Suap SG$14 Ribu Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Ogah Kasih Tanggapan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni enggan menanggapi konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Uang senilai 14.000 Dolar Singapura (SG$) tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Momen tersebut terjadi usai Raja Juli menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Menko Polhukam beserta jajaran kementerian/lembaga terkait di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Ketika dicecar mengenai aliran dana SG$14.000 dari Bupati Kuansing, Raja Juli memilih mengelak dan berdalih ingin berfokus pada pembahasan isu karhutla sebelum menyudahi wawancara.

“Kita fokus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ya, ini bahaya,” kata Raja Juli singkat di Gedung Kemenko Polhukam, Senin (10/8).

Setelah itu, ia langsung masuk dan menutup pintu mobilnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aliran dana suap dari Pemkab Kuansing ke Kemenhut terkait izin pelepasan kawasan hutan yang dilakukan secara bertahap. Selain penyerahan SG$14.000 pada Juni 2026, penyidik mencatat adanya dugaan pemberian awal sebesar SG$12.500 pada Mei 2026 yang hingga kini belum dikembalikan.

“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 Dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya sejumlah sekitar 12.500 Dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyidik KPK juga melacak adanya kejanggalan berupa selisih nominal pada proses pengembalian uang SG$14.000 dari pihak Kemenhut. Seluruh dana suap tersebut diduga dikumpulkan oleh Bupati Kuansing dari anggota KUD, kepala desa, hingga camat untuk pengurusan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujar Budi.

Diketahui, KPK secara administratif tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi "amplop misterius" dari Raja Juli Antoni terkait kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Langkah ini diambil karena objek laporan beririsan langsung dengan perkara pidana suap yang sedang diusut oleh tim penyidik antirasuah.

Direktorat Gratifikasi KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai basis utama penghentian analisis laporan tersebut. Sesuai regulasi, informasi atas pelaporan penolakan gratifikasi itu kemudian resmi dialihkan ke unit penindakan untuk dijadikan barang bukti penyidikan.

“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis (16/7).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan korupsi kuansing dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.