Periskop.id - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby membantah keras tudingan dirinya memberikan “amplop misterius” kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Suhardiman secara tegas menepis anggapan bahwa ia meletakkan amplop tersebut di meja kerja sang menteri saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan, pada 2 Juni 2026 lalu.
Saat dikonfirmasi seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suhardiman berulang kali mengelak dan menyatakan tidak tahu-menahu mengenai keberadaan amplop tersebut.
“Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa,” kata Suhardiman di Gedung KPK, Jumat (17/7).
Bantahan bupati nonaktif tersebut semakin meruncing saat dicecar pertanyaan soal inisiatif pemberian uang di dalam amplop itu, termasuk isu mengenai dugaan adanya sejumlah uang pecahan dolar.
Suhardiman secara konsisten menyatakan dirinya bukanlah pihak yang menyerahkan barang tersebut kepada Raja Juli.
“Bukan (saya yang ngasih). Enggak tahu isinya apa, ya enggak tahu isinya apa,” ujar Suhardiman.
Ia pun enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai spekulasi mata uang asing yang dikabarkan berada di dalam amplop tersebut.
“Enggak tahu isinya apa,” ungkap Suhardiman menjawab soal temuan dolar dalam amplop tersebut.
Diketahui, Menhut Raja Juli mengakui Bupati Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi terbuka di kantornya dan meninggalkan sebuah amplop putih di dalam map, pada 2 Juni 2026. Merasa tidak memiliki hak, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya, Bambang Hariadi, untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop itu. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” kata Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7).
Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas. Akhirnya, amplop itu diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di bawah pengawalan Polres Kuansing.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar