Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian ATR/BPN terkait adanya pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) bersama rombongan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJA).
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7). Para saksi dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan pihak swasta Ardiles (ARD).
“Adapun para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD, dan SRT yang dimintai keterangannya terkait pertemuan yang dilakukan SA selaku bupati, ketua DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (24/7).
“Pertemuan tersebut di antaranya membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial,” ujar Budi.
Budi merinci tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Asdonny August Satriayudha (DAS), mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan (DAD), serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut Suprapto (SRT).
Sementara itu, satu saksi lainnya dari jajaran kementerian berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan tersebut.
“Sedangkan saksi lainnya, CEP (Catur Endah Prasetiani) selaku Dirjen Perhutanan Sosial, tidak hadir sesuai penjadwalan. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ungkap Budi.
Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali melalui skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar