Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan "amplop misterius" dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang sempat dilaporkan oleh sang menteri beberapa waktu lalu.
Deputi Pencegahan KPK, Aminuddin, mengonfirmasi langsung keputusan penolakan terhadap laporan Raja Juli.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” tegas Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7).
Aminuddin menjelaskan, penolakan ini didasarkan pada aturan internal komisi antirasuah yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan aturan tersebut, KPK tidak bisa memproses laporan jika objeknya sudah bergulir di ranah penegakan hukum lain.
“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aminuddin.
Aminuddin membenarkan isi surat yang dikirimkan KPK kepada Raja Juli sebagai respons pelaporan gratifikasi tersebut memuat klausul penolakan.
Namun, ketika didesak apakah penolakan ini otomatis mengalihkan penanganan perkara gratifikasi tersebut ke Kedeputian Penindakan KPK, Aminuddin memilih memberikan jawaban diplomatis.
“Penindakan jauh lebih tahu,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak KPK memang memilih untuk merahasiakan kesimpulan akhir saat mengumumkan selesainya proses analisis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menyebut bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menuntaskan verifikasi laporan ini dalam rentang waktu dua minggu.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut,” ujar Budi di Gedung KPK, Kamis (16/7).
Awal Mula Raja Juli Laporkan Gratifikasi ke KPK
Laporan penolakan gratifikasi ini berawal saat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, meninggalkan sebuah "amplop misterius" di meja kerja Menhut Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diberikan saat audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang tidak diketahui nominal isinya itu.
Meski sempat tertunda karena kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya dikembalikan secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Pengembalian tersebut dilakukan lengkap dengan nota tanda terima resmi di atas meterai. Langkah ini dilakukan tepat 17 hari sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli Antoni kemudian resmi menyerahkan laporan penolakan gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar