Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara administratif tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Keputusan itu mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur laporan tidak diproses jika berkaitan dengan perkara pidana korupsi yang sedang ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menggunakan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 sebagai basis utama analisis mereka. Pasal ini mengatur kriteria laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
“Ketika salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026 di antaranya di pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya. Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (16/7).
Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan d Perkom Nomor 1 Tahun 2026 (Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019), KPK secara tegas menyatakan bahwa laporan gratifikasi wajib dihentikan atau tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau objek tersebut patut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Ketika dipertegas apakah penggunaan dasar hukum ini berarti KPK secara otomatis menolak laporan penolakan "amplop misterius" dari Menhut Raja Juli Antoni secara administratif, Budi enggan menjawab secara gamblang demi mematuhi prosedur surat menyurat resmi yang bersifat privat kepada pelapor.
“Ya untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah pasal 14 Perkom 1 2026,” jelas Budi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (2), KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai hasil verifikasi dan analisis ini langsung kepada pihak pelapor, yakni Menhut Raja Juli Antoni.
Dialihkan Menjadi Alat Bukti Penyidikan
Meskipun laporan gratifikasi tersebut dinyatakan tidak ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi, kasus ini tidak serta-merta dihentikan. Berdasarkan Pasal 15 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK memiliki kewajiban hukum untuk mengalihkan penanganan berkas tersebut ke unit kerja yang berwenang.
"Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan... Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang," bunyi pasal tersebut.
Diketahui, Laporan penolakan gratifikasi ini berawal saat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meninggalkan sebuah "amplop misterius" di meja kerja Menhut Raja Juli Antoni. Amplop tersebut diberikan saat audiensi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada 2 Juni 2026. Karena merasa tidak berhak, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang tidak diketahui nominal isinya itu.
Meski sempat tertunda kesibukan dinas, amplop tersebut akhirnya dikembalikan secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan pengawalan Polres Kuansing. Pengembalian tersebut dilakukan lengkap dengan nota tanda terima resmi di atas meterai. Langkah penyelamatan integritas ini dilakukan tepat 17 hari sebelum KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Raja Juli Antoni kemudian resmi menyerahkan laporan penolakan gratifikasi tersebut ke lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli 2026. KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi.
“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar