Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
Kejagung memeriksa tujuh saksi kasus dugaan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mendalami aset dan alat bukti perkara.

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Langkah ini ditempuh melalui pemeriksaan tujuh saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, pihaknya sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap 13 saksi pada hari tersebut. Namun, menurutnya, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/8).
Daftar saksi yang hadir mencakup TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, serta TB selaku Direktur OBP. Selain itu, saksi lain yang diperiksa meliputi ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, hingga RC dari PT BBBU.
Anang menambahkan, seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Pendekatan ini menurutnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip kehati-hatian.
Anang juga memastikan bahwa informasi terkait perkembangan penanganan kasus akan terus dibagikan kepada masyarakat. Penyampaian informasi tersebut dinilainya tetap menyesuaikan kebutuhan serta aturan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Dalam kasus TPPU ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Pihak yang terjerat mencakup mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang dari pihak swasta bernama Nurman Herin.
Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Dasar penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas serta barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan perkara dari pihak kepolisian.
Tiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU pemicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto dijerat pasal TPPU sebelum perkaranya dialihkan ke Kejagung.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.