Periskop.id – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menyiapkan berkas pelimpahan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Petral-PES periode 2008–2015 ke Pengadilan Tipikor.

 

Skandal korupsi pengadaan minyak di anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga 800 juta dolar AS atau setara Rp9 triliun.
 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan besaran estimasi nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh praktik korupsi tersebut.

 

“Terkait perkara Petral yang periode 2008 sampai 2015 yang kerugiannya kalau berdasarkan kerugian kurang lebih 800 juta US Dollar. Ya kalau dirupiahkan nominal pada saat itu kurang lebih hampir 9 triliun,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).
 

Anang menjelaskan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik selesai, kewenangan penahanan terhadap keenam tersangka kini berada di bawah Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat sebelum disidangkan.
 

“Dan terhadap 6 orang ini sudah dilimpahkan, jadi dilakukan penahanan, 20 hari ke depan kewenangan Penuntut Umum, dan dalam 20 hari ke depan nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Anang.

 

Mengenai status penahanan, Anang mengungkapkan bahwa dari total enam tersangka yang dilimpahkan, sebanyak lima orang langsung dijebloskan ke sel tahanan rutan. Sementara itu, satu tersangka lainnya menjalani status penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Dari 6 tersangka ini kan yang 5 ditahan, sedangkan yang 1 sejak awal memang sakit, ada surat sakitnya,” ungkap Anang.

 

Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PETRAL-PES dan ISC Pertamina periode 2008–2015 ke Kejari Jakarta Pusat pada Kamis (6/8/2026). Pelimpahan berkas perkara dan para tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 

Adapun enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari lima mantan pejabat internal Pertamina dan anak usahanya, serta satu pihak swasta. Para tersangka tersebut mencakup eks Managing Director PES (BBG), Head of Trading PES (AGS), Senior Trader PES (MLY), Crude Trading Manager PES (NRD), VP ISC Pertamina (TFK), dan Direktur perusahaan kontraktor MRC (IRW).