iklan periskop
Hukum

Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Tegaskan Butuh Sosok Berpengalaman

Kejagung membatalkan pelantikan Rinaldi Umar sebagai Dirdik Jampidsus. Jaksa Agung Burhanuddin resmi melantik Saiful Bahri Siregar, sementara Rinaldi dipromosikan menjadi Wakajati...

15 jam yang lalu · 1 mnt baca
Rinaldi Umar Batal Jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Tegaskan Butuh Sosok Berpengalaman
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Periskop/Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan batalnya pelantikan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin justru resmi melantik Saiful Bahri Siregar untuk mengisi posisi strategis tersebut menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi.

Pelantikan Saiful Bahri berbeda dari isi Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 yang sebelumnya menetapkan Rinaldi Umar sebagai Dirdik Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perubahan keputusan ini didasari oleh kebutuhan organisasi akan sosok yang matang dalam menangani penyidikan.

“Karena kebutuhan, kebetulan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (11/8).

Anang menambahkan, Saiful Bahri Siregar dinilai memiliki rekam jejak lebih kuat di ranah penyidikan pidana khusus dibandingkan Rinaldi Umar.

“Nah, kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan. Sedangkan Pak Rinaldi sendiri lebih banyak bertugas di luar,” ungkapnya.

Meski batal menjabat Dirdik Jampidsus, Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten tetap mendapatkan promosi penugasan baru.

Saat ini, Kejagung menempatkan Rinaldi sebagai Wakajati Sumatera Selatan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Anang Supriatna, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.