iklan periskop
Hukum

KPK Usut Pelanggaran Kontrak Bansos Beras Door to Door Rudi Tanoe

KPK bersama BPKP memeriksa Rudi Tanoe terkait dugaan korupsi bansos beras PKH. Fokus pemeriksaan pada kerugian negara, pemangkasan distribusi, dan kewajaran nilai kontrak pengadaan...

4 jam yang lalu · 2 mnt baca
KPK Usut Pelanggaran Kontrak Bansos Beras Door to Door Rudi Tanoe
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim auditor BPKP mendalami dugaan penyimpangan distribusi dalam pemeriksaan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudi Tanoe, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini difokuskan untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum para vendor pengadaan.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik bersama auditor BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (11/8).

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pergeseran pelaksanaan dari perjanjian awal dengan Kementerian Sosial. Dalam klausul kontrak, penyaluran beras seharusnya dilakukan secara langsung hingga ke pintu rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, distributor justru memangkas alur pengiriman hanya sampai di kantor kelurahan.

“Dalam pemeriksaan tersebut didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras. Dalam kontrak seharusnya bansos itu sampai rumah ke rumah para penerima bantuan sosial, artinya kontrak itu harusnya dilakukan secara door to door,” ujar Budi.

“Namun, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor atau vendor pengadaan bansos beras tidak sampai ke titik penerima, melainkan hanya sampai di kelurahan. Artinya, hal ini bergeser dari kontrak yang disepakati antara Kemensos dengan para penyedia jasa,” lanjutnya.

Selain modus pemangkasan rute distribusi, pemeriksaan terhadap Rudi Tanoe juga menyasar kalkulasi pembiayaan dan kewajaran nilai kontrak pekerjaan.

“Kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos, dan sebagainya, karena memang kebutuhannya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.

Rudi Tanoe hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.52 WIB setelah sempat mengajukan penundaan jadwal dari pekan sebelumnya dengan alasan menjalani pemeriksaan kesehatan. Kasus pengembangan korupsi bansos beras Kemensos periode 2020–2021 ini diduga menelan indikasi kerugian negara baru hingga Rp200 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Prasetyo, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.